Pemohon berharap MK putuskan PSU

Selasa, 19 November 2013 - 09:26 WIB
Pemohon berharap MK putuskan PSU
Pemohon berharap MK putuskan PSU
A A A
Sindonews.com - Abdul Syukur-Hilmi Fuad selaku pemohon dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang berharap, agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Harapan kami adalah MK akan mengabulkan seluruh permohonan kami," kata kuasa hukum pemohon, Irfan Rifai kepada wartawan, Selasa (19/11/2013).

Permohonan yang diajukan para pemohon, kata dia, agar Pilkada Kota Tangerang yang sudah digelar, Sabtu 31 Agustus 2013 lalu bisa diulang. Kendati demikian, kata dia, hal itu tanpa diikuti pihak terkait atau pemenang dalam pilkada itu. "PSU tanpa pihak terkait," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad semula akan dilakukan pada Selasa 19 November 2013 pukul 15.30 WIB, tapi diubah menjadi pukul 09.30 WIB.

Sedangkan pihak terkait dalam sengketa PHPU Pilkada Kota Tangerang adalah pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Sementara pada Pemilukada Kota Tangerang ada 5 pasangan calon yang bertarung memperebutkan suara warga Kota Tangerang, mereka adalah Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto dan Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Baca berita terkait:
MK akan putus sengketa Pilkada Tangerang hari ini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5755 seconds (0.1#10.140)