MK akan putus sengketa Pilkada Tangerang hari ini

Selasa, 19 November 2013 - 09:06 WIB
MK akan putus sengketa...
MK akan putus sengketa Pilkada Tangerang hari ini
A A A
Sindonews.com - Hampir dua bulan berjalan, sengketa Pilkada Kota Tangerang akhirnya akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2013). Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini juga sempat mendapatkan putusan sela dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sidang pengucapan putusan sengketa PHPU kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 dengan nomor pokok perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein dan Iskandar dan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad semula akan dilakukan pada Selasa 19 November 2013 pukul 15.30 WIB, tapi diubah menjadi pukul 09.30 WIB.

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi hasil akhir setelah para pihak yang berperkara menjalani rangkaian persidangan.

Dalam PHPU Kota Tangerang 2013 ini pihak pemohon adalah pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, sementara pihak tergugat adalah KPU Banten dan KPU Kota Tangerang.

Dan untuk pihak terkait dalam PHPU Kota Tangerang adalah pasangan pemenang nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin yang unggul hingga 48,02 Persen suara warga Kota Tangerang.

Putusan kali ini akan dipimpin langsung Hamdan Zoelva, dimana sebelumnya sengketa ini sempat diputus sela Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka kasus suap dari beberapa pihak yang berperkara di MK.

Ketua tim pemenangan Arief-Sachrudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan. "Iya jadi jam 09.30," terang Dasep.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)