Jadi tersangka, Gatot belum dipecat BPK
A
A
A
Sindonews.com - Salahsatu tersangka pembunuhan Holly Angela Hayu, Gatot Supiartono yang menjabat Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dipecat dari BPK.
Ketua BPK RI Hadi Poernomo menjelaskan, pihaknya tidak bisa memecat Gatot bergitu saja sebelum ada keputusan hukum tetap terkait kasus yang menimpa pejabat auditor BPK tersebut.
"Kita kembali kepada UU saja, karena ia (Gatot) masih berproses secara hukum, maka ia diberhentikan sementara, itu langkah - langkahnya, kita enggak bisa langsung memecat begitu saja," tegasnya kepada wartawan di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (18/11/2013).
Hadi mengakui memang Gatot masih mendapatkan gaji bulanan. Namun ia memastikan gaji yang diterima Gatot tidak penuh satu bulan gaji.
"Gaji masih dapat, itu aturannya tetapi tidak penuh," katanya.
Dalam kasus Holly, Gatot dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Masa penahanan Gatot diperpanjang
Ketua BPK RI Hadi Poernomo menjelaskan, pihaknya tidak bisa memecat Gatot bergitu saja sebelum ada keputusan hukum tetap terkait kasus yang menimpa pejabat auditor BPK tersebut.
"Kita kembali kepada UU saja, karena ia (Gatot) masih berproses secara hukum, maka ia diberhentikan sementara, itu langkah - langkahnya, kita enggak bisa langsung memecat begitu saja," tegasnya kepada wartawan di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (18/11/2013).
Hadi mengakui memang Gatot masih mendapatkan gaji bulanan. Namun ia memastikan gaji yang diterima Gatot tidak penuh satu bulan gaji.
"Gaji masih dapat, itu aturannya tetapi tidak penuh," katanya.
Dalam kasus Holly, Gatot dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Masa penahanan Gatot diperpanjang
(ysw)