Daud Sangaji bantah 3 tersangka simpatisannya
A
A
A
Sindonews.com - Calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangaji membantah keras, jika tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah simpatisannya.
Dauh mengatakan, para tersangka itu adalah orang Maluku yang sama sekali tidak terlibat dalam proses Pilkada Maluku ataupun sengketa yang sedang berproses di MK.
"Mereka adalah masyarakat Maluku biasa yang ingin mengetahui proses hukum," kata Daud dalam keterangan persnya di Wisma Maluku, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Meskipun begitu, Daud mengakui, bahwa dia memang mengenal siapa saja yang sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan ruang sidang di MK tesebut. "Saya kenal dengan tiga orang itu karena mereka sama-sama masyarakat Maluku," tukasnya.
Sekadar diketahui, polisi sedah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus perusakan ruang sidang MK.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, putusan sengketa PilkadaProvinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur merangsek masuk ke ruang sidang dan nyaris menghajar majelis hakim.
Kerusuhan terjadi sekira puku 11.30 WIB, Kamis (14/11/2013) siang. Dari pantauan di lapangan, kerusuhan bermula saat beberapa pendukung sebuah pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, lantai dua, gedung MK.
Dauh mengatakan, para tersangka itu adalah orang Maluku yang sama sekali tidak terlibat dalam proses Pilkada Maluku ataupun sengketa yang sedang berproses di MK.
"Mereka adalah masyarakat Maluku biasa yang ingin mengetahui proses hukum," kata Daud dalam keterangan persnya di Wisma Maluku, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Meskipun begitu, Daud mengakui, bahwa dia memang mengenal siapa saja yang sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan ruang sidang di MK tesebut. "Saya kenal dengan tiga orang itu karena mereka sama-sama masyarakat Maluku," tukasnya.
Sekadar diketahui, polisi sedah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus perusakan ruang sidang MK.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, putusan sengketa PilkadaProvinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur merangsek masuk ke ruang sidang dan nyaris menghajar majelis hakim.
Kerusuhan terjadi sekira puku 11.30 WIB, Kamis (14/11/2013) siang. Dari pantauan di lapangan, kerusuhan bermula saat beberapa pendukung sebuah pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, lantai dua, gedung MK.
(mhd)