Pelaku perusakan di MK bertambah jadi tiga

Sabtu, 16 November 2013 - 16:47 WIB
Pelaku perusakan di...
Pelaku perusakan di MK bertambah jadi tiga
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya hari ini kembali melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto mengatakan, penetapan itu dilakukan terhadap AS, pria yang semalam menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Tadi malam sekira jam 00.30, telah menyerahkan diri pelaku inisial AS, langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).

AS, lanjut Rikwanto, juga dikenai pasal yang sama dengan dua orang tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan.

"AS dianggap melanggar pasal 170 KUHP dan selanjutnya akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.

Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca berita terkait:
1 pelaku perusakan di MK menyerahkan diri ke polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9381 seconds (0.1#10.140)