Kerusuhan di MK jadi tontonan dunia
A
A
A
Sindonews.com - Kerusuhan saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sungguh sangat memaluku. Pasalnya, hal tersebut sudah membuat malu MK hingga ke internasional.
Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso Tandiasa mengatakan, peristiwa memalukan terjadi Kamis 14 November 2013. Dia menambahkan, hal itu karena pendukung dari pemohon yang merasa kecewa atas putusan hakim konstitusi.
"Peristiwa ini jelas memalukan bukan hanya secara nasional namun menjadi tontonan dunia, bahwa benteng terakhir penjaga konstitusi Indonesia sudah tidak mendapat kepercayaan oleh masyarakat," katanya kepada Sindonews, Sabtu (16/11/2013).
Kata Victor, itu bukanlah hal baru yang dapat memalukan MK di mata masyarakat. Korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, kata dia, hal itu juga cukup memalukan lembaga negara itu.
Victor yang pernah melakukan judicial review ke MK terkait kewenangannya hingga kini belum diregistrasi.
Padahal, kata dia, judicial review yang sudah masukan semenjak 1 November 2013 dengan no tanda terima 1603/PAN.MK/XI/2013).
"Namun hingga kini belum juga diregistrasi, sehingga tidak jelas kapan akan disidangkan," pungkasnya.
Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso Tandiasa mengatakan, peristiwa memalukan terjadi Kamis 14 November 2013. Dia menambahkan, hal itu karena pendukung dari pemohon yang merasa kecewa atas putusan hakim konstitusi.
"Peristiwa ini jelas memalukan bukan hanya secara nasional namun menjadi tontonan dunia, bahwa benteng terakhir penjaga konstitusi Indonesia sudah tidak mendapat kepercayaan oleh masyarakat," katanya kepada Sindonews, Sabtu (16/11/2013).
Kata Victor, itu bukanlah hal baru yang dapat memalukan MK di mata masyarakat. Korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, kata dia, hal itu juga cukup memalukan lembaga negara itu.
Victor yang pernah melakukan judicial review ke MK terkait kewenangannya hingga kini belum diregistrasi.
Padahal, kata dia, judicial review yang sudah masukan semenjak 1 November 2013 dengan no tanda terima 1603/PAN.MK/XI/2013).
"Namun hingga kini belum juga diregistrasi, sehingga tidak jelas kapan akan disidangkan," pungkasnya.
(mhd)