Polisi buru pelaku perusakan di MK

Sabtu, 16 November 2013 - 11:54 WIB
Polisi buru pelaku perusakan di MK
Polisi buru pelaku perusakan di MK
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku perusakan ruang sidang utama Mahkamah Konsitusi (MK) yang belum tertangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV masih terdapat pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kita masih mencari pelaku yang lainnya berdasarkan bukti yang telah kami terima," kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perusakan ruang MK, kedua tersangka yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra (yang sebelumnya di tulis MS dan FS).

Keduanya ditangkap berdasarkan bukti yang di dapat polisi dari CCTV saat perusakan ruang sidang di MK.

"Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Baca berita terkait:
Polisi tetapkan 2 tersangka perusakan di MK
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)