Polisi pulangkan 13 saksi pengrusakan MK
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya malam ini akhirnya membebaskan 13 orang yang sempat diamankan karena diduga terlibat dalam pengrusakan ruang sidang utama Mahkamah Konsitusi (MK).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga pukul 19.00 WIB, penyidik menyimpulkan ke 13 orang tersebut tidak terbukti melakukan pengrusakan.
"Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2013).
Namun, kata Rikwanto, penyidik terus melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan yang tertangkap rekaman CCTV di ruang sidang utama MK. Sementara ini, pelaku pun masih tetap berjumlah dua orang.
"Pelaku lain yang terekam CCTV sedang dalam pencarian," jelasnya.
Sebelumnya polisi menahan 15 orang yang diduga menjadi pelaku dan provokator kericuhan yang terjadi di ruang sidang utama MK, Kamis 14 November 2013 siang.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra. Keduanya tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang.
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Kedua tersangkan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga pukul 19.00 WIB, penyidik menyimpulkan ke 13 orang tersebut tidak terbukti melakukan pengrusakan.
"Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2013).
Namun, kata Rikwanto, penyidik terus melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan yang tertangkap rekaman CCTV di ruang sidang utama MK. Sementara ini, pelaku pun masih tetap berjumlah dua orang.
"Pelaku lain yang terekam CCTV sedang dalam pencarian," jelasnya.
Sebelumnya polisi menahan 15 orang yang diduga menjadi pelaku dan provokator kericuhan yang terjadi di ruang sidang utama MK, Kamis 14 November 2013 siang.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra. Keduanya tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang.
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Kedua tersangkan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
(kri)