Polisi bidik Daud Sangadji
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa mereka bisa saja merubah status Calon Wakil Gubernur Maluku Daud M Sangadji dalam kasus perusakan ruang sidang utama Mahkamah Konsitusi kemarin siang menjadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"DS yang merupakan calon wagub status masih belum ditentukan, saat ini masih diperiksa di Polda," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).
Saat ditanyakan apakah yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini, dia menjelaskan hal tersebut nanti harus dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Kalau memang ada bukti kuat bisa jadi ditetapkan tersangka," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam perusakan ruang sidang utama MK.
Dari 15 orang tersebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Baca juga: Hari ini, gedung MK dijaga puluhan Brimob
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"DS yang merupakan calon wagub status masih belum ditentukan, saat ini masih diperiksa di Polda," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).
Saat ditanyakan apakah yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini, dia menjelaskan hal tersebut nanti harus dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Kalau memang ada bukti kuat bisa jadi ditetapkan tersangka," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam perusakan ruang sidang utama MK.
Dari 15 orang tersebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Baca juga: Hari ini, gedung MK dijaga puluhan Brimob
(ysw)