Sengketa Pemilukada Tangerang bisa lebih dahsyat dari Maluku
A
A
A
Sindonews.com - Bukan Pemilukada Provinsi Maluku saja yang berpotensi mengalami konflik, tetapi Pemilukada Kota Tangerang pun diduga bakal mengalami hal yang sama.
Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Karyono Wibowo, potensi konflik pemilukada yang diwarnai insiden pengrusakan dan penyerangan terhadap lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) dikhawatirkan terulang pada Pemilukada Tangerang yang sengketanya masih menggantung.
Karyono berpendapat, potensi serupa juga akan terjadi dalam kasus sengketa Pemilukada kota Tangerang, Banten. Terlebih, jika hasil putusan MK bertentangan dengan harapan mayoritas masyarakat Kota Tangerang.
"Saya prediksi, mungkin kerusuhan bisa lebih dahsyat dari kisruh pilkada Maluku karena secara geografis letak Kota Tangerang berdekatan dengan Jakarta," kata Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute (IPI) , usai diskusi Transparansi Bawaslu di Balik Mobil Baru' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
MK, kata Karyono sudah seharusnya memutus sengketa Pemilukada Kota Tangerang secara adil. Lahirnya putusan adil merupakan kunci untuk menjawab keresahan publik.
"Jika tidak terbukti ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, maka MK lebih baik segera mengesahkan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang sudah dipilih oleh rakyat dengan memperoleh dukungan 48 persen suara," tegasnya.
Selain itu, ia juga sangat berharap MK bisa mengembalikan marwah sekaligus kewibawaannya dimata publik. Kepercayaan hanya bisa pulih tatkala memegang teguh prinsip keadilan dan independensi dalam memutus setiap perkara sengketa pemilukada.
"Namun demikian, lembaga MK harus kita dukung keberadaannya karena MK merupakan anak kandung reformasi. MK harus bersih dan steril dari kepentingan pihak tertentu. Eksistensi MK harus tetap dipertahankan," tutup Karyono.
Sebelumnya, sengketa pemilukada Tangerang berujung di meja peradilan dan belum menemui titik terang. Meskipun pasangan Arief-Sachrudin sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Banten, namun keduanya belum bisa dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Padahal masa jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2008-2013 akan berakhir 15 November 2013.
KPUD Banten sendiri telah melaksanakan perintah MK melakukan verifikasi ulang atas dukungan ganda partai Hanura yang dialamatkan kepada pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Hasil verifikiasi ulang tersebut telah dilaporkan ke MK pada tanggal 22 Oktober lalu.
Namun, hingga kini MK juga belum memutuskan sengketa pemilukada Kota Tangerang, padahal masa jabatan Walikota periode sebelumnya sudah habis pertanggal 15 November 2013.
Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Karyono Wibowo, potensi konflik pemilukada yang diwarnai insiden pengrusakan dan penyerangan terhadap lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) dikhawatirkan terulang pada Pemilukada Tangerang yang sengketanya masih menggantung.
Karyono berpendapat, potensi serupa juga akan terjadi dalam kasus sengketa Pemilukada kota Tangerang, Banten. Terlebih, jika hasil putusan MK bertentangan dengan harapan mayoritas masyarakat Kota Tangerang.
"Saya prediksi, mungkin kerusuhan bisa lebih dahsyat dari kisruh pilkada Maluku karena secara geografis letak Kota Tangerang berdekatan dengan Jakarta," kata Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute (IPI) , usai diskusi Transparansi Bawaslu di Balik Mobil Baru' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
MK, kata Karyono sudah seharusnya memutus sengketa Pemilukada Kota Tangerang secara adil. Lahirnya putusan adil merupakan kunci untuk menjawab keresahan publik.
"Jika tidak terbukti ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, maka MK lebih baik segera mengesahkan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang sudah dipilih oleh rakyat dengan memperoleh dukungan 48 persen suara," tegasnya.
Selain itu, ia juga sangat berharap MK bisa mengembalikan marwah sekaligus kewibawaannya dimata publik. Kepercayaan hanya bisa pulih tatkala memegang teguh prinsip keadilan dan independensi dalam memutus setiap perkara sengketa pemilukada.
"Namun demikian, lembaga MK harus kita dukung keberadaannya karena MK merupakan anak kandung reformasi. MK harus bersih dan steril dari kepentingan pihak tertentu. Eksistensi MK harus tetap dipertahankan," tutup Karyono.
Sebelumnya, sengketa pemilukada Tangerang berujung di meja peradilan dan belum menemui titik terang. Meskipun pasangan Arief-Sachrudin sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Banten, namun keduanya belum bisa dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Padahal masa jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2008-2013 akan berakhir 15 November 2013.
KPUD Banten sendiri telah melaksanakan perintah MK melakukan verifikasi ulang atas dukungan ganda partai Hanura yang dialamatkan kepada pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Hasil verifikiasi ulang tersebut telah dilaporkan ke MK pada tanggal 22 Oktober lalu.
Namun, hingga kini MK juga belum memutuskan sengketa pemilukada Kota Tangerang, padahal masa jabatan Walikota periode sebelumnya sudah habis pertanggal 15 November 2013.
(kri)