Ini alasan kasus ricuh MK dilimpahkan ke Polda
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas perkara dari peristiwa pengrusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi kemarin siang.
Kasus ini sendiri telah menetapkan Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelimpahan kasus ini dilakukan agar Polres Jakarta Pusat lebih fokus dalam menangani persoalan lain.
"Polrestro Jakpus masih fokus untuk menangani atau mengamankan banyaknya unjuk rasa di wilayahnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Pasalnya menurut Rikwanto lokasi seperti di depan Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta serta kawasan Bundaran Hotel Indonesia menjadi sasaran untuk pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Selain itu Rikwanto menjelaskan bahwa penanganan dilimpahkan ke Polda, agar lebih fokus untuk tindaklanjut proses hukumnya.
Baca juga: MK terlalu banyak tangani sengketa Pilkada
Kasus ini sendiri telah menetapkan Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelimpahan kasus ini dilakukan agar Polres Jakarta Pusat lebih fokus dalam menangani persoalan lain.
"Polrestro Jakpus masih fokus untuk menangani atau mengamankan banyaknya unjuk rasa di wilayahnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Pasalnya menurut Rikwanto lokasi seperti di depan Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta serta kawasan Bundaran Hotel Indonesia menjadi sasaran untuk pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Selain itu Rikwanto menjelaskan bahwa penanganan dilimpahkan ke Polda, agar lebih fokus untuk tindaklanjut proses hukumnya.
Baca juga: MK terlalu banyak tangani sengketa Pilkada
(ysw)