Daud Sangadji cs digiring ke Polda Metro
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Pusat melimpahkan kasus perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya, siang ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan karena kasus ini dianggap sudah menonjol dan perlu ditangani pusat. "Itu keputusannya tergantung pimpinan, memang harus ke Polda karena kasus ini menonjol lebih baik ditangani Polda," kata Tatan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
Dari pantauan di lapangan, ke 15 orang saksi termasuk calon wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangadji sudah sudah tiba ke Ditkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 WIB.
Mereka digelandang menggunakan truk tahanan milik Polres Jakarta Pusat. Di dalam truk tersebut, juga disertakan sejumlah barang bukti yang menjadi bahan amukan para pendukung gugatan sengketa Pilkada Maluku yang akhirnya ditolak Majelis Hakim.
Barang bukti tersebut antara lain adalah layar monitor, sejumlah alat pengeras suara, bangku dan juga papan pengumuman yang kesemuannya bertuliskan properti Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang putusan sengketa Pilkada Maluku di MK Ricuh
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan karena kasus ini dianggap sudah menonjol dan perlu ditangani pusat. "Itu keputusannya tergantung pimpinan, memang harus ke Polda karena kasus ini menonjol lebih baik ditangani Polda," kata Tatan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
Dari pantauan di lapangan, ke 15 orang saksi termasuk calon wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangadji sudah sudah tiba ke Ditkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 WIB.
Mereka digelandang menggunakan truk tahanan milik Polres Jakarta Pusat. Di dalam truk tersebut, juga disertakan sejumlah barang bukti yang menjadi bahan amukan para pendukung gugatan sengketa Pilkada Maluku yang akhirnya ditolak Majelis Hakim.
Barang bukti tersebut antara lain adalah layar monitor, sejumlah alat pengeras suara, bangku dan juga papan pengumuman yang kesemuannya bertuliskan properti Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang putusan sengketa Pilkada Maluku di MK Ricuh
(ysw)