Polisi tetapkan 2 tersangka perusakan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengakui bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus perusakan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin siang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam perusakaan di dalam ruang sidang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKPB Tatan Dirsan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dari 15 orang saksi yang sudah mereka amankan sebelumnya.
"Ada dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS dan FS," kata Tatan saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2013).
Tatan menerangkan, kedua tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP.
"Mereka dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tukasnya.
Kedua tersangka itu sendiri diketahui berasal dari kubu penggugat sengketa Pilgub Maluku. Sedangkan ke 13 lainnya masih dalam pemeriksaan intensif dan masih sebagai saksi.
Baca juga: Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKPB Tatan Dirsan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dari 15 orang saksi yang sudah mereka amankan sebelumnya.
"Ada dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS dan FS," kata Tatan saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2013).
Tatan menerangkan, kedua tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP.
"Mereka dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tukasnya.
Kedua tersangka itu sendiri diketahui berasal dari kubu penggugat sengketa Pilgub Maluku. Sedangkan ke 13 lainnya masih dalam pemeriksaan intensif dan masih sebagai saksi.
Baca juga: Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
(ysw)