Polisi belum tetapkan tersangka kericuhan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus kericuhan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga siang ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan, saat ini para saksi yang sudah berjumlah 14 orang itu masih dalam pemeriksaan intesif oleh petugas kepolisian.
"Semua masih kami periksa. Kami belum menetapkan status tersangka," kata Tatan saat dihubungi, Jumat (15/11/2013).
Tatan juga menegaskan, pihaknya sampai saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan intesif terhadap Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangaji. "Dia juga masih diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang pendukung gugatan Pilkada Maluku membuat kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Mereka merusak benda benda yang ada di ruangan tersebut karena tidak terima dengan putusan hakim konstitusi yang menolak gugatan mereka.
Baca juga:
Putusan sengketa Pilkada Maluku di MK rusuh
Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan, saat ini para saksi yang sudah berjumlah 14 orang itu masih dalam pemeriksaan intesif oleh petugas kepolisian.
"Semua masih kami periksa. Kami belum menetapkan status tersangka," kata Tatan saat dihubungi, Jumat (15/11/2013).
Tatan juga menegaskan, pihaknya sampai saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan intesif terhadap Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangaji. "Dia juga masih diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang pendukung gugatan Pilkada Maluku membuat kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Mereka merusak benda benda yang ada di ruangan tersebut karena tidak terima dengan putusan hakim konstitusi yang menolak gugatan mereka.
Baca juga:
Putusan sengketa Pilkada Maluku di MK rusuh
Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
(ysw)