Main judi koprok, 3 warga diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Penyakit berjudi dimasyarakat hingga saat ini masih saja dapat ditemui, petugas Polsek Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan tiga orang warga yang tengah asyik bermain judi koprok.
Tidak hanya mengamankan para pelaku judi, polisi juga mengamankan satu set alat judi koprok, Kamis 14 November 2013 malam.
Ketiga pelaku judi koprok hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Serpong. Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi di jalan Haji Caing II RT 04/12 Kedaung, Pamulang Tangsel.
Pelaku judi yang berhasil diamankan berinisial AG (36), JL (38) dan MA (16) warga pamulang, Tangsel, ketiganya langsung diperiksa petugas di ruang unit dua polsek pamulang.
"Banyak laporan warga yang resah dengan adanya perjudian diwilayah tersebut, setelah kami observasi dan akhirnya berhasil menangkap tangan warga yang bermain judi," kata Kepala Polisi Sektor Pamulang, Kompol Muhamad Nasir, Jumat (15/11/2013).
Barang bukti yang juga diamankan berupa satu set alat judi koprok, remi, uang Rp256.000 rupiah, serta tiga unit sepeda motor Yamaha Mio. Sementara para pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tidak hanya mengamankan para pelaku judi, polisi juga mengamankan satu set alat judi koprok, Kamis 14 November 2013 malam.
Ketiga pelaku judi koprok hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Serpong. Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi di jalan Haji Caing II RT 04/12 Kedaung, Pamulang Tangsel.
Pelaku judi yang berhasil diamankan berinisial AG (36), JL (38) dan MA (16) warga pamulang, Tangsel, ketiganya langsung diperiksa petugas di ruang unit dua polsek pamulang.
"Banyak laporan warga yang resah dengan adanya perjudian diwilayah tersebut, setelah kami observasi dan akhirnya berhasil menangkap tangan warga yang bermain judi," kata Kepala Polisi Sektor Pamulang, Kompol Muhamad Nasir, Jumat (15/11/2013).
Barang bukti yang juga diamankan berupa satu set alat judi koprok, remi, uang Rp256.000 rupiah, serta tiga unit sepeda motor Yamaha Mio. Sementara para pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)