Patrialis nyaris jadi korban kericuhan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Salahsatu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menilai, kericuhan dalam ruang sidang di MK seharusnya tidak perlu terjadi.
Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku ini ada tiga perkara. Namun saat hakim membacakan satu putusan dan baru mau masuk ke putusan kedua, ada suara teriakan keras.
"Kemudian terdengar ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK. Kita tetap lanjutkan sidang karena itu terjadi di luar," ucapnya kepada wartawan di gedung MK, Kamis (14/11/2013).
Ia melanjutkan, di luar sidang juga terdengar suara desakan Satpam yang mencoba menahan pintu. Tak lama setelah itu, massa masuk ke dalam ruang sidang dengan beringas lalu langsung menendang podium, melempar mikropon dan mengejar hakim.
"Pak Hamdan (Ketua MK) menutup sidang dan diskors. Kita duduk dulu melihat apa yang terjadi. Tapi ada yang mengejar, kita langsung masuk ke belakang," bebernya.
Patrialis menilai, kejadian ini harus dijadikan pelajaran besar dan menunjukan perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan menang dalam putusan perkara.
"Putusan tadi bukan pendapat hakim, tapi hanya mengukuhkan putusan dari KPU. Tugas mereka (hakim MK) bukan memenangkan atau mengalahkan, tapi memberi keadilan," tandasnya.
Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku ini ada tiga perkara. Namun saat hakim membacakan satu putusan dan baru mau masuk ke putusan kedua, ada suara teriakan keras.
"Kemudian terdengar ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK. Kita tetap lanjutkan sidang karena itu terjadi di luar," ucapnya kepada wartawan di gedung MK, Kamis (14/11/2013).
Ia melanjutkan, di luar sidang juga terdengar suara desakan Satpam yang mencoba menahan pintu. Tak lama setelah itu, massa masuk ke dalam ruang sidang dengan beringas lalu langsung menendang podium, melempar mikropon dan mengejar hakim.
"Pak Hamdan (Ketua MK) menutup sidang dan diskors. Kita duduk dulu melihat apa yang terjadi. Tapi ada yang mengejar, kita langsung masuk ke belakang," bebernya.
Patrialis menilai, kejadian ini harus dijadikan pelajaran besar dan menunjukan perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan menang dalam putusan perkara.
"Putusan tadi bukan pendapat hakim, tapi hanya mengukuhkan putusan dari KPU. Tugas mereka (hakim MK) bukan memenangkan atau mengalahkan, tapi memberi keadilan," tandasnya.
(ysw)