MK tegur kuasa hukum pemohon

Kamis, 14 November 2013 - 16:48 WIB
MK tegur kuasa hukum pemohon
MK tegur kuasa hukum pemohon
A A A
Sindonews.com - Kericuhan yang terjadi saat pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku disesalkan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, akibat insiden itu sejumlah fasilitas ruang sidang dan lobi lantai II gedung MK rusak. Kejadian itu dianggap MK sebagai pelajaran yang berharga.

"Tadi itu pelajaran yang sangat luar biasa. Pelajaran untuk kita semua," kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Arief, insiden itu merupakan contemp of court atau tidak menghormati acara persidangan yang harus dijadikan pelajaran.

"Tentu ini adalah contemp of court. Ini tidak hanya jadi pelajaran untuk kita semua. Ini jadi berita untuk dunia juga," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Arief, MK juga menegur para kuasa hukum pemohon yang berperkara agar ikut menjaga martabat persidangan. Pengunjung sidang diharapkan dapat menghormati jalannya persidangan.

"Saya harap kuasa hukum Pemohon, mampu menjaga ketertiban dan menjaga martabat persidangan. Jangan melukai prinsip demokrasi," tukasnya.

Baca juga: 5 Pelaku kerusuhan gedung MK ditangkap
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5142 seconds (0.1#10.140)