Keluarga wartawan 'kubur diri' di depan Komnas HAM
A
A
A
Sindonews.com - Aksi 'kubur diri' di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM masih terus dilanjutkan keluarga Henry John Peuru, wartawan 'Jejak' yang ditahan Polda Metro Jaya Sulawesi Utara terkait kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang.
Sama seperti kemarin, aksi 'kubur diri' dilakukan Henny Kawung dan Risa Christi Peuru (23), isteri dan anak pertama Henry John Peuru di depan kantor Komnas HAM.
Dihadapan kedua anaknya Prasetyo Peuru Henry Putra (19) dan Moris Peuru Kawung (13), Henny bersama puterinya, Risa Christi Peuru melanjutkan aksi 'kubur diri' sekira pukul 20.30 WIB dengan diiringi Salawat Nabi Muhammad SAW.
Di dalam galian 1 meter, ibu dan anak yang mengenakan pakaian hitam itu masuk ke dalam lubang dengan posisi terduduk disaksikan LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
Ditemui di lokasi, Risa Christi Peuru mengaku, sengaja melakukan aksi kubur diri agar mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya instansi hukum yang selama ini dianggap tidak merespon tuntutan mereka.
"Kalau kita melakukan aksi biasa, tidak akan dapat perhatian. Makanya kita nekad lakukan kubur diri," katanya kepada Sindonews, Rabu (13/11/2013).
Risa mengutarakan, penangkapan terhadap ayahnya itu terjadi pada 18 Oktober bulan lalu. Kala itu aparat Polda Sulawesi Utara dan Polsek Pamulang menyambangi kediamannya dan langsung melakukan penangkapan.
"Kami minta papa kami dibebaskan. Karena polisi telah melakukan penangkapan tak sesuai prosedur hukum. Ayah saya belum pernah mendapat surat panggilan sebelumnya," jelasnya.
Ia mengancam akan terus melakukan aksi kubur diri bersama ibundanya sampai ayahnya dibebaskan Polda Sulawesi Utara dari penjara.
"Kita tetap terus lakukan aksi ini sampe papa bebas, bahkan sampe nama papa direhabilitasi pihak Polda Sulawesi Utara," tukasnya.
Perlu diketahui, Henry ditangkap Polda Sulawesi Utara pada 18 Oktober 2013 di kediamannya di daerah Pamulang atas dasarkan pengaduan dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang.
Pengaduan yang sama dengan pelapor dan pokok perkara yang sama sebelumnya pernah diadukan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perseteruan antara Sinyo Sarundajang dan Henry buntut dari proses panjang dimulai dari proses pembunuhan terhadap Oddi A. Manus pada 2005 dan kasus penculikan terhadap Toar Tangkau pada tahun 2007.
Dalam investigasi yang dilakukan Henry bersama rekannya, mereka sering mendapat hambatan dan diculik oknum kepolisian dan difitnah terlibat dalam peredaran senjata sehingga dicari oknum yang mengaku dari Densus 88 Sulawesi Utara.
Sama seperti kemarin, aksi 'kubur diri' dilakukan Henny Kawung dan Risa Christi Peuru (23), isteri dan anak pertama Henry John Peuru di depan kantor Komnas HAM.
Dihadapan kedua anaknya Prasetyo Peuru Henry Putra (19) dan Moris Peuru Kawung (13), Henny bersama puterinya, Risa Christi Peuru melanjutkan aksi 'kubur diri' sekira pukul 20.30 WIB dengan diiringi Salawat Nabi Muhammad SAW.
Di dalam galian 1 meter, ibu dan anak yang mengenakan pakaian hitam itu masuk ke dalam lubang dengan posisi terduduk disaksikan LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
Ditemui di lokasi, Risa Christi Peuru mengaku, sengaja melakukan aksi kubur diri agar mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya instansi hukum yang selama ini dianggap tidak merespon tuntutan mereka.
"Kalau kita melakukan aksi biasa, tidak akan dapat perhatian. Makanya kita nekad lakukan kubur diri," katanya kepada Sindonews, Rabu (13/11/2013).
Risa mengutarakan, penangkapan terhadap ayahnya itu terjadi pada 18 Oktober bulan lalu. Kala itu aparat Polda Sulawesi Utara dan Polsek Pamulang menyambangi kediamannya dan langsung melakukan penangkapan.
"Kami minta papa kami dibebaskan. Karena polisi telah melakukan penangkapan tak sesuai prosedur hukum. Ayah saya belum pernah mendapat surat panggilan sebelumnya," jelasnya.
Ia mengancam akan terus melakukan aksi kubur diri bersama ibundanya sampai ayahnya dibebaskan Polda Sulawesi Utara dari penjara.
"Kita tetap terus lakukan aksi ini sampe papa bebas, bahkan sampe nama papa direhabilitasi pihak Polda Sulawesi Utara," tukasnya.
Perlu diketahui, Henry ditangkap Polda Sulawesi Utara pada 18 Oktober 2013 di kediamannya di daerah Pamulang atas dasarkan pengaduan dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang.
Pengaduan yang sama dengan pelapor dan pokok perkara yang sama sebelumnya pernah diadukan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perseteruan antara Sinyo Sarundajang dan Henry buntut dari proses panjang dimulai dari proses pembunuhan terhadap Oddi A. Manus pada 2005 dan kasus penculikan terhadap Toar Tangkau pada tahun 2007.
Dalam investigasi yang dilakukan Henry bersama rekannya, mereka sering mendapat hambatan dan diculik oknum kepolisian dan difitnah terlibat dalam peredaran senjata sehingga dicari oknum yang mengaku dari Densus 88 Sulawesi Utara.
(mhd)