Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat

Rabu, 13 November 2013 - 21:33 WIB
Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat
Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyetujui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani perda tersebut dan tinggal menunggu disahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya Perda RTR tersebut sempat terganjal karena adanya empat situ yang hilang di Depok. Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Wijayanto mengatakan, hal itu sudah melewati hasil investigasi.

"Hasil investigasi kami beberapa waktu lalu atas disebutkannya empat situ di Depok hilang dan surat permohonan Wali Kota Depok telah diterima dan setelah dipelajari akhirnya disetujui DPSDA Jawa Barat," katanya di Balai Kota Depok, Rabu (13/11/2013).

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Jika tahun ini Perda RTRW telah disetujui Gubernur Jabar maka langkah berikutnya adalah menomorkan perda tersebut.

"Dua pekan lalu kami berkonsultasi dan Dirjen Tata Ruang tidak mempermasalahkannya. Kami berharap ini disahkan tidak sampai akhir tahun," tegasnya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kota Depok, Hardiono menyatakan, jika tahun ini Perda RTRW belum ditandatangani Gubernur Jabar, maka Pemkot Depok akan mensosialisasikan Raperda RTRW itu di tahun 2014.

"Sambil menunggu disahkannya perda itu kami akan melakukan sosialisasi raperdanya. Sosialisasi itu ada dalam anggaran Perubahan Anggaran 2013. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," paparnya.

Keempat situ yang dikabarkan hilang, ada dalam peta tahun 1960 itu adalah Situ Cining (Sukamaju, Sukmajaya), Situ Gunadarma (Kelapadua, Cimanggis), Situ Telaga Subur (Sawangan), dan Situ Lembah Gurame (Perumnas Depok I).

Sementara itu, berdasarkan data arsip dan investigasi Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok di lapangan, keempat situ itu tidak ada. Perda RTRW tersebut bakal menjadi pedoman untuk mengatur zonasi soal pemukiman dan tata ruang di Depok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6543 seconds (0.1#10.140)