IPW desak polisi segera pidanakan Adiguna & Flo

Selasa, 12 November 2013 - 11:24 WIB
IPW desak polisi segera...
IPW desak polisi segera pidanakan Adiguna & Flo
A A A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi untuk berani memidanakan tersangka perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung beberapa waktu lalu.

Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, polisi juga harus berani memidanakan pengusaha Adiguna Sutowo yang telah memberikan keterangan palsu.

"Saat itu ada upaya pihak tertentu mengaburkan kasus ini, antara lain Adiguna mengatakan bahwa dialah yang menabrak rumah dan mobil istrinya tersebut," kata Neta dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).

Neta juga mendesak agar Flo bisa dikenakan pasal berlapis yakni melakukan penyerangan dan perusakan harta benda orang lain serta melakukan pengancaman akan membunuh pemilik rumah.

"Untuk itu setelah pemanggilan paksa Flo harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, tambah Neta, Adiguna juga harus diminta pertanggungjawabnya kenapa dia menutupi aksi kejahatan.

"Yang tak kalah penting, polisi harus mengusut apakah ada indikasi narkoba di balik kasus ini. Artinya, polisi harus mencari tahu apakah saat melakukan penyerangan Flo maupun Adiguna memakai narkoba," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9112 seconds (0.1#10.140)