Ini pengakuan Hanura soal Pilkada Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Penjelasan Partai Hanura terkait dukungan ganda dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.
"Dukungan Hanura terhadap siapa pun di Pilkada Tangerang itu tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara," kata Kuasa Hukum pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin, Muhammad Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, karena tidak memiliki signifikansi atau dampak terhadap perolehan hasil suara Pilkada Tangerang. Maka dia meminta MK untuk segera mengeluarkan surat penetapan hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, atas nama pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Tangerang Arief Fadhilah mengakui, adanya dukungan ganda Partai Hanura terhadap dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni Harry Mulya Zein- Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Arief menjelaskan, bahwa awalnya Partai Hanura mendukung Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Namun karena pada tanggal 15 Juni 2013 ada surat dari KPU Banten yang menyatakan bahwa kelengkapan administrasi dukungan terhadap Kodri-Gatot tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, maka Partai Hanura mengganti dukungannya kepada pasangan Harry Mulya Zein-
Iskandar.
Ditambahkan Arief, pengalihan dukungan sudah dikoordinasikan kepada DPP Partai Hanura, dan menghasilkan SK DPP Hanura Nomor 68 tanggal 18 Juni yang menyatakan dukungan terhadap Harry Mulya Zein-Iskandar.
Menurut Asrun, selaku Kuasa Hukum Arief R Wismansyah-H Sachrudin, penjelasan pihak Partai Hanura tidak penting, karena tidak akan berdampak apapun terhadap hasil Pilkada Tangerang.
Dia mengatakan, seharusnya kliennya Arief-Sachrudin tetap memimpin Kota Tangerang yang sah karena sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Banten.
"Dukungan Hanura terhadap siapa pun di Pilkada Tangerang itu tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara," kata Kuasa Hukum pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin, Muhammad Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, karena tidak memiliki signifikansi atau dampak terhadap perolehan hasil suara Pilkada Tangerang. Maka dia meminta MK untuk segera mengeluarkan surat penetapan hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, atas nama pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Tangerang Arief Fadhilah mengakui, adanya dukungan ganda Partai Hanura terhadap dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni Harry Mulya Zein- Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Arief menjelaskan, bahwa awalnya Partai Hanura mendukung Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Namun karena pada tanggal 15 Juni 2013 ada surat dari KPU Banten yang menyatakan bahwa kelengkapan administrasi dukungan terhadap Kodri-Gatot tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, maka Partai Hanura mengganti dukungannya kepada pasangan Harry Mulya Zein-
Iskandar.
Ditambahkan Arief, pengalihan dukungan sudah dikoordinasikan kepada DPP Partai Hanura, dan menghasilkan SK DPP Hanura Nomor 68 tanggal 18 Juni yang menyatakan dukungan terhadap Harry Mulya Zein-Iskandar.
Menurut Asrun, selaku Kuasa Hukum Arief R Wismansyah-H Sachrudin, penjelasan pihak Partai Hanura tidak penting, karena tidak akan berdampak apapun terhadap hasil Pilkada Tangerang.
Dia mengatakan, seharusnya kliennya Arief-Sachrudin tetap memimpin Kota Tangerang yang sah karena sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Banten.
(mhd)