Wanita dijadikan 'garda terdepan' untuk mencuri
A
A
A
Sindonews.com - Kelompok pencurian kendaraan bermotor kali ini tidak hanya menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mensukseskan aksinya. Kini kawanan pencuri juga melakukan aksinya menggunakan seorang wanita untuk mengelabui korbannya dan sekitarnya.
Hal itu diketahui setalah, Polres Jakarta Barat menangkap 32 pelaku pencuran kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukumnya pada dua minggu terakgir ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya mendapatkan satu modus baru yang dilakukan sejumlah tersangka tersebut untuk menggunakan wanita sebagai garda terdepan.
Dia menerangkan, wanita itu yang nantinya memantau situasi yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu. Jika target dan situasi itu memungkinkan untuk para pelaku melancarkan aksinya, si wanita ini langsung memberi kode.
Setelah mendapatkan laporan dari wanita ini, para pelaku pria langsung mengeksekusi target dan menyerahkan ke wanita pengintai yang sudah menunggu di ujung jalan lokasi target.
"Jadi yang mengeksekusi target itu tersangka laki-laki. Wanita hanya mengintai target dan membawa target yang sudah berhasil dieksekusi oleh tersangka laki-laki itu," katanya di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Modus tersebut, kata Hengki, diduga sudah terjadi sejak enam bulan terakhir. Sebab, dari barang bukti yang diamankan, pihaknya mendapatkan sedikitnya 10 unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil.
Selaian itu, salah seorang wanita yang berhasil ditangkap bernama Sarah alias Gonyong (19). Dia ditangkap di wilayah hukum Kalideres pada Sabtu 9 November 2013 lalu ketika dirinya hendak membawa kabur motor yang berhasil dieksekusi oleh sejumlah pelaku yang menyuruhnya.
Dia menyebutkan, biasanya dalam beraksi Sarah melakukan bersama enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki sebagai eksekutor dan tiga perempuan sebagai pengintai dan pembawa motor.
"Saya hanya mengintai motor yang terparkir di depan rumah korban. Ketika situasi dirasa aman, saya memberi kabar ke pelaku pria untuk mengeksekusi motor incaran. Setelah itu, motor saya bawa untuk dijual kepada penadah di bilangan Jakarta Utara," ujar wanita berkulit putih itu.
Wanita yang mengaku berkasi tiga kali dalam seminggu itu biasanya mendapatkan uang dari penjualan satu motor seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung jenis motor yang berhasil didapatkannya. "Kami biasanya beraksi di Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Siswi yang baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bilangan Cengkareng itu mengatakan, baru sekitar empat bulan beraksi sejak dirinya diajak bernisial WN 35.
WN sendiri, kata dia, sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Saya lulus sekolah kan nganggur, terus diajak begitu sama teman saya," sesal perempuan yang memiliki tato di lengan kirinya itu.
Selain Sarah, 32 tersangka lainya bernama Kadar, Juli Candra, Muang, Wawan, Sarah alias Gonyong, Lukman, Abdul Rochman, DR, MD, MF, Nur, AT, Juni, GN, Aris Erlangga Saputra, Benny bin Herman, AD, RP, A. Sopian, Iyus, Agus, Rita, Rik-rik, Jali, Hendra Gunawan, Nurdiansyah, Sukimin, Jaenal Arifin, David Rosidi, Dedi Sukmajaya, Rosmin Miharja dan Sentana.
"Mereka mencuri emas, dompet, dan kasus pencurian tanpa kekerasan lainnya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Hal itu diketahui setalah, Polres Jakarta Barat menangkap 32 pelaku pencuran kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukumnya pada dua minggu terakgir ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya mendapatkan satu modus baru yang dilakukan sejumlah tersangka tersebut untuk menggunakan wanita sebagai garda terdepan.
Dia menerangkan, wanita itu yang nantinya memantau situasi yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu. Jika target dan situasi itu memungkinkan untuk para pelaku melancarkan aksinya, si wanita ini langsung memberi kode.
Setelah mendapatkan laporan dari wanita ini, para pelaku pria langsung mengeksekusi target dan menyerahkan ke wanita pengintai yang sudah menunggu di ujung jalan lokasi target.
"Jadi yang mengeksekusi target itu tersangka laki-laki. Wanita hanya mengintai target dan membawa target yang sudah berhasil dieksekusi oleh tersangka laki-laki itu," katanya di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Modus tersebut, kata Hengki, diduga sudah terjadi sejak enam bulan terakhir. Sebab, dari barang bukti yang diamankan, pihaknya mendapatkan sedikitnya 10 unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil.
Selaian itu, salah seorang wanita yang berhasil ditangkap bernama Sarah alias Gonyong (19). Dia ditangkap di wilayah hukum Kalideres pada Sabtu 9 November 2013 lalu ketika dirinya hendak membawa kabur motor yang berhasil dieksekusi oleh sejumlah pelaku yang menyuruhnya.
Dia menyebutkan, biasanya dalam beraksi Sarah melakukan bersama enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki sebagai eksekutor dan tiga perempuan sebagai pengintai dan pembawa motor.
"Saya hanya mengintai motor yang terparkir di depan rumah korban. Ketika situasi dirasa aman, saya memberi kabar ke pelaku pria untuk mengeksekusi motor incaran. Setelah itu, motor saya bawa untuk dijual kepada penadah di bilangan Jakarta Utara," ujar wanita berkulit putih itu.
Wanita yang mengaku berkasi tiga kali dalam seminggu itu biasanya mendapatkan uang dari penjualan satu motor seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung jenis motor yang berhasil didapatkannya. "Kami biasanya beraksi di Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Siswi yang baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bilangan Cengkareng itu mengatakan, baru sekitar empat bulan beraksi sejak dirinya diajak bernisial WN 35.
WN sendiri, kata dia, sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Saya lulus sekolah kan nganggur, terus diajak begitu sama teman saya," sesal perempuan yang memiliki tato di lengan kirinya itu.
Selain Sarah, 32 tersangka lainya bernama Kadar, Juli Candra, Muang, Wawan, Sarah alias Gonyong, Lukman, Abdul Rochman, DR, MD, MF, Nur, AT, Juni, GN, Aris Erlangga Saputra, Benny bin Herman, AD, RP, A. Sopian, Iyus, Agus, Rita, Rik-rik, Jali, Hendra Gunawan, Nurdiansyah, Sukimin, Jaenal Arifin, David Rosidi, Dedi Sukmajaya, Rosmin Miharja dan Sentana.
"Mereka mencuri emas, dompet, dan kasus pencurian tanpa kekerasan lainnya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
(mhd)