Lalai, Dul hanya dikenai separuh hukuman maksimal

Senin, 11 November 2013 - 15:50 WIB
Lalai, Dul hanya dikenai...
Lalai, Dul hanya dikenai separuh hukuman maksimal
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian hari ini telah merampungkan berkas perkara dari tersangka tunggal tabrakan maut di Tol Jagorawi Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul.

Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, dari keseluruhan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan selama ini, anak bungsu dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut telah melakukan kelalaian dalam berlalu lintas.

"Menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan, murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," kata Sambodo Purnomo, di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).

Penegasan tersebut menurut Sambodo diperkuat dengan keterangan ahli yang tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka.

Total saksi yang telah diperiksa, lanjut Sambodo, berjumlah 30 orang. Dari 30 saksi yang telah diperiksa kemudian sudah dimasukkan ke berkas.

“Diantaranya termasuk keterangan lima saksi ahli. Menurut keterangan saksi ahli, kecepatan yang mobil AQJ mencapai 176 sampai 180 kilometer per jam," tukasnya.

Sementara itu, Dul dalam berkas yang diajukan polisi pun dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Namun karena tersangka masih dibawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)