Sembunyikan F, polisi ancam pidanakan pelaku

Senin, 11 November 2013 - 15:13 WIB
Sembunyikan F, polisi...
Sembunyikan F, polisi ancam pidanakan pelaku
A A A
Sindonews.com - Polisi ancam akan memberikan sanksi pidana terhadap orang yang terbukti berusaha menyembunyikan tersangka perusakan rumah Vika Dewayani, Floren.

Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Rikwanto, bagi siapa saja yang menyembunyikan tersangka F bisa dikenakan pasal. Karena diketahui sendiri sampai saat ini yang bersangkutan belum juga dilakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan.

"Sampai sekarang. Floren belum ditemukan, yang menyenbunyikan kalau tahu, akan kena pasal," ancam Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Rikwanto juga mengatakan, untuk tersangka F diperkirakan saat ini masih berada di dalam negeri. Karena, tiga hari setelah kejadian pihak kepolisian sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan agar tidak bisa bepergian keluar negeri. "Tiga hari setelah kejadian sudah kita cekal," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, pihak kepolisian meminta tersangka F yang sebagai terduga pelaku perusakan rumah Vika, segera menyerahkan diri kepihak kepolisian guna untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca berita terkait:
Polisi ancam panggil paksa Adiguna Sutowo
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2704 seconds (0.1#10.140)