Sengketa Pemilukada Tangerang menggantung, MK dipertanyakan

Minggu, 10 November 2013 - 18:24 WIB
Sengketa Pemilukada Tangerang menggantung, MK dipertanyakan
Sengketa Pemilukada Tangerang menggantung, MK dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus menunda sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang terus dipertanyakan.

Sebab pada 15 November 2013 nanti, Kota Tangerang sudah harus melakukan pergantian Wali Kota baru.

“Kasus Kota Tangerang ini saya mulai ragu, jangan-jangan masih ada sisa jejak Akil Mochtar di sini," ujar mantan Staf Ahli MK Refly Harun dalam sebuah diskusi bertema 'Sengketa Pilkada Kota Tangerang, MK Mau Kemana' di Hotel Grand Alia Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2013).

Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Arief R Wismansyah dan H Sachrudin sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013 oleh KPU Banten.

Namun, lantaran hasil pemilukada ini digugat, Arief-Sachrudin belum juga dilantik. "Orang yang sudah menang kok digantung-gantung, coba ditelusuri kenapa,” sindir Refly.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)