MK dinilai mbalelo putus PHPU Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak perlu memperlambat putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013, hingga harus meminta verifikasi dan meminta keterangan Partai Hanura dalam sidang selanjutnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, sebenarnya MK dapat memutus perkara PHPU Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 tersebut secara cepat, tanpa meminta keterangan Partai Hanura.
Sebab, kata dia, hasil verifikasi tidak akan memengaruhi apa-apa untuk hasil Pemilukada Kota Tangerang 2013 yang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
"Semestinya MK tidak perlu berlama-lama dalam memutus perkara PHPU Kota Tangerang. MK harus segera menetapkan pemenangnya," tutur Refly saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya sidang lanjutan oleh MK dengan agenda mendengar keterangan Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot, semakin memperlama tujuan akhir yang ingin dicapai.
Padahal, MK memiliki tujuan untuk menentukan pemenang. Bukan kemudian memperluas masalah yang justeru memperlambat penyelesaian.
Begitu pula, jika MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang. Menurutnya, hal demikian juga semakin aneh. Tujuan MK, lanjut dia, semakin tidak jelas jika dilakukan PSU. Sebab, kata dia, PSU dilakukan jika ada masalah yang memengaruhi perolehan suara masing-masing calon.
"Intinya, sengketa ini dapat diselesaikan oleh MK secara cepat tanpa berlarut-larut, bahkan PSU," ujar Refly.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, sebenarnya MK dapat memutus perkara PHPU Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 tersebut secara cepat, tanpa meminta keterangan Partai Hanura.
Sebab, kata dia, hasil verifikasi tidak akan memengaruhi apa-apa untuk hasil Pemilukada Kota Tangerang 2013 yang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
"Semestinya MK tidak perlu berlama-lama dalam memutus perkara PHPU Kota Tangerang. MK harus segera menetapkan pemenangnya," tutur Refly saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya sidang lanjutan oleh MK dengan agenda mendengar keterangan Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot, semakin memperlama tujuan akhir yang ingin dicapai.
Padahal, MK memiliki tujuan untuk menentukan pemenang. Bukan kemudian memperluas masalah yang justeru memperlambat penyelesaian.
Begitu pula, jika MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang. Menurutnya, hal demikian juga semakin aneh. Tujuan MK, lanjut dia, semakin tidak jelas jika dilakukan PSU. Sebab, kata dia, PSU dilakukan jika ada masalah yang memengaruhi perolehan suara masing-masing calon.
"Intinya, sengketa ini dapat diselesaikan oleh MK secara cepat tanpa berlarut-larut, bahkan PSU," ujar Refly.
(ysw)