Arief desak MK beri kepastian hukum
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang akhir masa jabatan Wali KOta dan Wakil Wali KOta tangerang pada 16 November 2013, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang memenangi Pilkada Kota Tangerang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus sengketa Pilkada Kota Tangerang.
"Kami berharap MK dapat segera memutus kasus ini dengan seadil-adilnya bagi warga Kota Tangerang," kata Arief saat ditemui usai sidang di MK, Kamis (7/11/2013).
Arief mengatakan pihaknya akan menunggu hasil yang sebaik-baiknya dengan tetap bertawakal dan bersabar.
"Sudah terungkap dan dijelaskan oleh Bawaslu dan KPU bahwa pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK)- Gatot Suprijanto telah memenuhi syarat pencalonan," jelasnya lagi.
Dan soal pencabutan dukungan Hanura dari AMK kepada HMZ dikatakan Arif sesuai aturan KPU pasal 70 hal tersebut tidak diperbolehkan. "Ya jadi kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
KPU Provinsi Banten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin pada putusan akhir nanti di sengketa Pemilukada Kota Tangerang.
"Kami minta MK untuk menetapkan hasil akhir dengan menetapkan kemenangan pasangan yang mendapatkan suara terbanyak," kata Saiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Kamis (7/11/2013).
Untuk diketahui masa jabatan Plt Walikota Tangerang yang saat ini diemban Arief R Wismansyah akan habis pada 16 November 2013 mendatang, dan apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Tangerang.
"Kami berharap MK dapat segera memutus kasus ini dengan seadil-adilnya bagi warga Kota Tangerang," kata Arief saat ditemui usai sidang di MK, Kamis (7/11/2013).
Arief mengatakan pihaknya akan menunggu hasil yang sebaik-baiknya dengan tetap bertawakal dan bersabar.
"Sudah terungkap dan dijelaskan oleh Bawaslu dan KPU bahwa pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK)- Gatot Suprijanto telah memenuhi syarat pencalonan," jelasnya lagi.
Dan soal pencabutan dukungan Hanura dari AMK kepada HMZ dikatakan Arif sesuai aturan KPU pasal 70 hal tersebut tidak diperbolehkan. "Ya jadi kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
KPU Provinsi Banten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin pada putusan akhir nanti di sengketa Pemilukada Kota Tangerang.
"Kami minta MK untuk menetapkan hasil akhir dengan menetapkan kemenangan pasangan yang mendapatkan suara terbanyak," kata Saiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Kamis (7/11/2013).
Untuk diketahui masa jabatan Plt Walikota Tangerang yang saat ini diemban Arief R Wismansyah akan habis pada 16 November 2013 mendatang, dan apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Tangerang.
(ysw)