Penggugat persoalkan verifikasi faktual

Kamis, 07 November 2013 - 11:55 WIB
Penggugat persoalkan verifikasi faktual
Penggugat persoalkan verifikasi faktual
A A A
Sindonews.com - Tidak dilakukannya verifikasi faktual atas dukungan partai Hanura kepada dua calon Walikota dan Wakil Walikota nomer urut 1 Harry Mulya Zein at (AMK)- Iskandar dan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK) - Gatot Suprijanto disoal dua kuasa hukum pemohon.

Dua kuasa hukum dari pasangan nomer urut 1, HMZ-Iskandar dan nomer urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad mengatakan apa yang dilakukan KPU Banten dengan tidak melakukan verifikasi faktual merupakan preseden buruk.

Bahkan dalam persidangan yang dipimpin Hamdan Zoelfa, kuasa hukum HMZ-Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat keberatan terkait hal tersebut, pasalnya dukungan Hanura berdasarkan surat keputusan DPP jatuh kepada pasangan HMZ-Iskandar.

Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, dalam amar putusan MK terdahulu tidak ada kewajiban yang menyatakan KPU harus melakukan verifikasi faktual.

"Dalam putusan terdahulu kami diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang, tidak ada verifikasi faktual," jelasnya usai persidangan di MK, Kamis (7/11/2013).

Bahkan kata Agus, pihaknya juga sudah melakukan tiga kali koordinasi dengan KPU RI terkait hal ini, dan KPU RI juga tidak merekomendasikan verifikasi faktual.

"Hasil konsultasi tiga kali dengan KPU RI tidak usah dilakukan verifikasi faktual," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7154 seconds (0.1#10.140)