Parkir liar, polisi hanya bantu Dishub
A
A
A
Sindonews.com - Program penggembokan bagi pemarkir liar merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu juga merupakan peringatan terakhir setelah dilakukan upaya persuasif.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga mengatakan, ketentuan mengenai tindakan itu sudah ada. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2012 tentang Bidang Perhubungan. Jika pemilik kendaraan dilarang memarkir di tempat yang bukan seharusnya.
"Kita akui masalah parkir liar ini adalah tanggung jawab bersama. Ini tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja," kata Kristanto kepada wartawan di Depok, Senin (4/11/2013).
Disinggung mengenai tidak adanya lahan parkir, Kristanto menilai, kebijakan itu ada di pemerintah daerah. Pihaknya hanya sebatas membantu menegakkan aturan lalu lintas namun tak memiliki kewenangan menggebrak pemkot.
Walaupun demikian, dia sudah berkali-kali memberikan masukan mengenai kondisi lapangan di Jalan Margonda.
"Saat ini saja kami sedang melakukan upaya menanggulangi kemacetan Margonda. Baik dari tahap pra hingga pascanya," akunya.
Yang perlu dikaji lebih dalam, sambung dia, mengenai parkir liar ini harus ditelusuri kemana masuknya retribusi yang dikutip tukang parkir itu. Apakah masuk ke kas daerah atau ke saluran lain yang tidak resmi.
"Ini yang harusnya diperhatikan pemkot. Dan penyediaan lahan parkir bersama menjadi penting melihat kondisi Margonda saat ini," tutupnya.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga mengatakan, ketentuan mengenai tindakan itu sudah ada. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2012 tentang Bidang Perhubungan. Jika pemilik kendaraan dilarang memarkir di tempat yang bukan seharusnya.
"Kita akui masalah parkir liar ini adalah tanggung jawab bersama. Ini tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja," kata Kristanto kepada wartawan di Depok, Senin (4/11/2013).
Disinggung mengenai tidak adanya lahan parkir, Kristanto menilai, kebijakan itu ada di pemerintah daerah. Pihaknya hanya sebatas membantu menegakkan aturan lalu lintas namun tak memiliki kewenangan menggebrak pemkot.
Walaupun demikian, dia sudah berkali-kali memberikan masukan mengenai kondisi lapangan di Jalan Margonda.
"Saat ini saja kami sedang melakukan upaya menanggulangi kemacetan Margonda. Baik dari tahap pra hingga pascanya," akunya.
Yang perlu dikaji lebih dalam, sambung dia, mengenai parkir liar ini harus ditelusuri kemana masuknya retribusi yang dikutip tukang parkir itu. Apakah masuk ke kas daerah atau ke saluran lain yang tidak resmi.
"Ini yang harusnya diperhatikan pemkot. Dan penyediaan lahan parkir bersama menjadi penting melihat kondisi Margonda saat ini," tutupnya.
(mhd)