MK harus jernih lihat kasus Pilkada Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang akan memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, PTUN telah menolak gugatan yang diajukan tiga pasangan calon pada Pilkada Tangerang.
Tiga pasangan calon yang menggugat di antaranya adalah nomor urut 1, Harry Mulya Zein–Iskandar, nomor urut 2, Abdul Syukur–Hilmi Fuad dan pasangan nomor urut 3 Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar, sedangkan Arief-Sachrudin pihak terkait.
"Ditolaknya gugatan tiga pasangan calon di PTUN Serang menandakan tidak adanya pelanggaran hukum pada proses Pilkada Kota Tangerang. Maka para hakim MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," katanya kepada wartawan, di Tangerang, Senin (4/11/2013).
Apalagi, kata Margarito, sebelumnya MK sudah menyatakan Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito menambahkan, MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika MK memutus Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.
Sekadar diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangerang pernah diputus sela oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini sedah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus sengketa pilkada yang ditanganinya.
Baca berita terkait:
PTUN tolak gugatan 3 paslon di Pilkada Kota Tangerang
Tiga pasangan calon yang menggugat di antaranya adalah nomor urut 1, Harry Mulya Zein–Iskandar, nomor urut 2, Abdul Syukur–Hilmi Fuad dan pasangan nomor urut 3 Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar, sedangkan Arief-Sachrudin pihak terkait.
"Ditolaknya gugatan tiga pasangan calon di PTUN Serang menandakan tidak adanya pelanggaran hukum pada proses Pilkada Kota Tangerang. Maka para hakim MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," katanya kepada wartawan, di Tangerang, Senin (4/11/2013).
Apalagi, kata Margarito, sebelumnya MK sudah menyatakan Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito menambahkan, MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika MK memutus Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.
Sekadar diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangerang pernah diputus sela oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini sedah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus sengketa pilkada yang ditanganinya.
Baca berita terkait:
PTUN tolak gugatan 3 paslon di Pilkada Kota Tangerang
(mhd)