Parkir sembarangan, banyak mobil digembok

Sabtu, 02 November 2013 - 15:12 WIB
Parkir sembarangan,...
Parkir sembarangan, banyak mobil digembok
A A A
Sindonews.com - Lebih dari lima kendaraan roda empat yang parkir di bahu Jalan Margonda terpaksa digembok petugas. Kendaraan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Bidang Perhubungan.

Dalam perda tersebut, seluruh kendaraan dilarang parkir di bahu jalan.

"Tapi faktanya, kami dapati banyak kendaraan yang melanggar padahal kami sudah sebar surat sosialisasi," kata Kabid Pengendalian dan Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto, saat menggelar razia gabungan di Jalan Margonda, Depok, Sabtu (2/11/2013).

Tindakan penggembokan kendaraan terpaksa dilakukan lantaran pemilik kendaraan tak juga mematuhi aturan. Sebagaimana diketahui di sepanjang bahu jalan dilarang memarkir kendaraan.
"Ini sebagai upaya mengentaskan kemacetan lalu lintas. Karena pengendara yang parkir sembarangan ini menggunakan jalur lambat dan ini jelas mengganggu arus lalu lintas," tukasnya.

Dikatakan Yusmanto, bagi pengendara yang mobilnya digembok dapat mengurus ke Satlantas Polresta Depok. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi dan kendaraan dapat dibuka kembali. "Penggembokan itu kewenangan kami, tapi untuk tindakan hukumnya ada di polisi," kata Yusmanto.

Seperti dilihat saat ini kemacetan tak terelakkan di sepanjang Jalan Margonda. Selain disebabkan angka bangkitan yang tinggi pada akhir pekan, kemacetan disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan dan sedang dilakukannya pengerjaan penggalian kabel bawah tanah.

Berita terkait:
Atasi parkir liar, Depok tata Jalan Margonda
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)