Perampok mahasiswi UI residivis di Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Murisman Pratama Chaniago (25), pelaku perampokan terhadap Aisha Nurfitriane Dwi Karyanti (22), mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) akhirnya ditangkap polisi.
Setelah satu bulan pelariannya ke Bekasi, Murisman pun kini mendekam di tahanan Polresta Depok. Saat peristiwa di Apartemen Margonda Residence tanggal 30 September 2013, korban hendak masuk ke dalam apartemen. Kemudian tak lama korban pun keluar sejenak, sementara pelaku berpura-pura menelepon.
Saat korban sudah masuk dan hendak mengunci pintu, pelaku langsung mendorong pintu kamar apartemen korban di lantai lima. "Motifnya memang uang, pelaku langsung ambil tas korban, yang diambil ATM, uang hanya Rp6.000. Kartu ATM BNI, dan IPhone," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko, Sabtu (02/11/2013).
Achmad menambahkan pelaku tak sempat mengambil uang di dalam ATM dengan menggunakan kartu korban. Sebab pelaku tak sempat meminta nomor PIN.
"Namun pelaku sempat mengambil uang di ATM BNI di seberang Apartemen Margonda Residence, terlihatlah CCTV, maka langsung kami kejar," tegasnya.
Rupanya, kata Achmad, pelaku pernah tinggal selama satu bulan di apartemen tersebut sehingga mengetahui seluk-beluk apartemen. Pelaku juga seorang residivis.
"Pelaku pernah dipenjara empat bulan di LP Bulak Kapal Bekasi karena kasus perbuatan tak menyenangkan," tutupnya.
Pelaku curat di Apartemen Margonda terungkap
Setelah satu bulan pelariannya ke Bekasi, Murisman pun kini mendekam di tahanan Polresta Depok. Saat peristiwa di Apartemen Margonda Residence tanggal 30 September 2013, korban hendak masuk ke dalam apartemen. Kemudian tak lama korban pun keluar sejenak, sementara pelaku berpura-pura menelepon.
Saat korban sudah masuk dan hendak mengunci pintu, pelaku langsung mendorong pintu kamar apartemen korban di lantai lima. "Motifnya memang uang, pelaku langsung ambil tas korban, yang diambil ATM, uang hanya Rp6.000. Kartu ATM BNI, dan IPhone," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko, Sabtu (02/11/2013).
Achmad menambahkan pelaku tak sempat mengambil uang di dalam ATM dengan menggunakan kartu korban. Sebab pelaku tak sempat meminta nomor PIN.
"Namun pelaku sempat mengambil uang di ATM BNI di seberang Apartemen Margonda Residence, terlihatlah CCTV, maka langsung kami kejar," tegasnya.
Rupanya, kata Achmad, pelaku pernah tinggal selama satu bulan di apartemen tersebut sehingga mengetahui seluk-beluk apartemen. Pelaku juga seorang residivis.
"Pelaku pernah dipenjara empat bulan di LP Bulak Kapal Bekasi karena kasus perbuatan tak menyenangkan," tutupnya.
Pelaku curat di Apartemen Margonda terungkap
(lal)