Jokowi putuskan UMP Rp2,4 juta

Jum'at, 01 November 2013 - 09:59 WIB
Jokowi putuskan UMP Rp2,4 juta
Jokowi putuskan UMP Rp2,4 juta
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,4 juta. Keputusan ini berdasarkan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan tadi malam.

"Sudah diteken. Sudah saya terima, di situ ada dua pilihan yang disampaikan ke saya. Pengusaha minta sama dengan KHL. Dewan (Pengupahan), berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja, muncul angka Rp2,441 juta," kata Joko Widodo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya dari hasil rekomendasi ada dua hasil yang diperoleh. Dari pihak pengusaha meminta besaran upah berdasarkan KHL 2013 sebesar Rp2,2 juta, sementara pemerintah meminta besaran upah sebesar Rp2,4 juta.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap keputusan ini tidak mendatangkan respon negatif dari buruh. Namun dia siap digugat oleh buruh sebagai konsekuensi keputusannya.

"Tahun kemarin sudah kita naikkan hampir 50 persen saya digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apapun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan," jelasnya.

Seperti diketahui, buruh DKI menuntut upah mereka Rp3,7 juta untuk tahun depan. Angka itu muncul setelah mereka melakukan survei Komponen Hidup Layak (KHL) buruh, berdasarkan 84 item sebagai pertimbangan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)