PTUN tolak gugatan 3 paslon di Pilkada Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang akhirnya menolak gugatan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dalam Pilkada Kota Tangerang.
Sidang yang dipimpin Rialam Sihite, hakim anggota Baiq Yuliani dan Dikdik Somantri adalah gugatan nomor urut 1, Harry Mulya Zein–Iskandar, nomor urut 2, Abdul Syukur–Hilmi Fuad dan pasangan nomor urut 3 Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar.
Kuasa hukum pihak terkair Arief R Wismansyah dan Sachrudin, Sumardi mengatakan, bahwa sidang putusan terakhir yang diputus PTUN adalah gugatan pasangan Dedi-Suratno.
"Sidangnya kemarin, dan majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN ini. Majelis hakim berpendapat, putusan KPU Banten tersebut tidak merugikan penggugat secara nyata sebagai akibat adanya keputusan KPU Banten (objek sengketa), sama dengan putusan terdahulu untuk dua pasangan lain," katanya, Kamis (31/10/2013).
Hal itu dikarenakan, kata Sumardi, hak konstitusional para penggugat tidak diabaikan dan tetap tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang dan mengikuti semua tahapan itu sampai selesai. Maka itu, kata dia, proses Pilkada Kota Tangerang sudah memenuhi unsur keadilan.
"Kami berharap dengan telah ditolaknya seluruh gugatan para penggugat makin menguatkan hakim MK memberikan putusan yang mengukuhkan kemenangan perolehan suara pasangan calon Arief-Sachrudin sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Tangerang 2013," harap Sumardi.
Baca berita terkait:
MK didesak putuskan kasus Pilkada Kota Tangerang
Sidang yang dipimpin Rialam Sihite, hakim anggota Baiq Yuliani dan Dikdik Somantri adalah gugatan nomor urut 1, Harry Mulya Zein–Iskandar, nomor urut 2, Abdul Syukur–Hilmi Fuad dan pasangan nomor urut 3 Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar.
Kuasa hukum pihak terkair Arief R Wismansyah dan Sachrudin, Sumardi mengatakan, bahwa sidang putusan terakhir yang diputus PTUN adalah gugatan pasangan Dedi-Suratno.
"Sidangnya kemarin, dan majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN ini. Majelis hakim berpendapat, putusan KPU Banten tersebut tidak merugikan penggugat secara nyata sebagai akibat adanya keputusan KPU Banten (objek sengketa), sama dengan putusan terdahulu untuk dua pasangan lain," katanya, Kamis (31/10/2013).
Hal itu dikarenakan, kata Sumardi, hak konstitusional para penggugat tidak diabaikan dan tetap tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang dan mengikuti semua tahapan itu sampai selesai. Maka itu, kata dia, proses Pilkada Kota Tangerang sudah memenuhi unsur keadilan.
"Kami berharap dengan telah ditolaknya seluruh gugatan para penggugat makin menguatkan hakim MK memberikan putusan yang mengukuhkan kemenangan perolehan suara pasangan calon Arief-Sachrudin sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Tangerang 2013," harap Sumardi.
Baca berita terkait:
MK didesak putuskan kasus Pilkada Kota Tangerang
(mhd)