52 Persen pejabat DKI tak laporkan harta kekayaan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sebanyak 52 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hak tersebut dikatakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaan ke kami," katanya di Balai Kota, Rabu (30/10/2013).
Cahya mengungkapkan, hingga kini baru 38 persen pejabat Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sedangkan 52 persen sisanya, belum ada yang menunaikan tugasnya membuat laporan.
"Kami meminta Pak Gubernur dan Wakilnya segera menindak lanjuti masalah ini, agar seluruh pejabatnya menyerahkan LHKPN-nya," jelasnya.
Menurut Cahya, LHKPN merupakan dasar bagi KPK dalam mengawasi, memantau dan mengontrol kinerja pejabat agar berjalan sesuai koridor yang benar. Selain itu, laporan tersebut juga bertujuan mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, di kalangan pejabat penyelenggara pemerintahan.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), bukan berarti tidak ada upaya-upaya atau hal-hal yang berkaitan di dalamnya," ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah berjalan baik di Pemprov DKI jangan sampai dinodai dengan upaya-upaya korupsi. "Karena itu harus dilakukan pencegahan, supaya dapat menekan korupsi," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hak tersebut dikatakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaan ke kami," katanya di Balai Kota, Rabu (30/10/2013).
Cahya mengungkapkan, hingga kini baru 38 persen pejabat Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sedangkan 52 persen sisanya, belum ada yang menunaikan tugasnya membuat laporan.
"Kami meminta Pak Gubernur dan Wakilnya segera menindak lanjuti masalah ini, agar seluruh pejabatnya menyerahkan LHKPN-nya," jelasnya.
Menurut Cahya, LHKPN merupakan dasar bagi KPK dalam mengawasi, memantau dan mengontrol kinerja pejabat agar berjalan sesuai koridor yang benar. Selain itu, laporan tersebut juga bertujuan mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, di kalangan pejabat penyelenggara pemerintahan.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), bukan berarti tidak ada upaya-upaya atau hal-hal yang berkaitan di dalamnya," ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah berjalan baik di Pemprov DKI jangan sampai dinodai dengan upaya-upaya korupsi. "Karena itu harus dilakukan pencegahan, supaya dapat menekan korupsi," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)