Panwas akan surati parpol dan caleg

Minggu, 27 Oktober 2013 - 23:35 WIB
Panwas akan surati parpol dan caleg
Panwas akan surati parpol dan caleg
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok akan segera membuat surat rekomendasi kembali kepada setiap parpol dan caleg mengenai zonasi alat peraga kampanye (APK).

"Kami akan lebih mengapresiasi jika caleg atau partai dengan sadar dan sukarela melepas APK yang melanggar itu, tanpa menunggu ditertibkan lembaga terkait. Jadi kami minta KPU harus bergerak dari sekarang menertibkan APK ditempat yang dilarang," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno, Minggu (27/10/2013).

Dari data yang dimiliki Panwaslu Depok sejak peraturan itu diberlakukan pada 28 September 2013, lalu, tercatat ada sebanyak 1.492 APK ditemukan melanggar peraturan tersebut.

APK yang melanggar terdiri dari 586 APK milik Partai Politik (Parpol), 117 APK Calon Legislatif DPR-RI, 135 APK Calon Legislatif DPRD Provinsi, serta 654 APK Calon Legislatif DPRD Kota.

"Kami sudah memberikan dua kali surat rekomendasi ihwal aturan yang mengatur zonasi dan pembatasan APK. Namun, banyak dari parpol dan caleg tidak merespon surat tersebut," akunya.

Ketua KPU Depok Titik Nurhayati menyatakan, telah berulang kali menertibkan APK caleg dan parpol yang terpampang ditempat yang dilarang. Namun demikian, para caleg dan parpol tersebut masih terus berulang kali memasang APK yang sudah dicopot tersebut.

"Kami sudah berusaha menertibkan APK, tetapi tetap saja mereka terus memasang yang baru. Sudah setiap hari kami koordinasi dengan Satpol PP menertibkan itu. Biasanya dipasang lagi pada malam hari, dan ini yang sedang kami antisipasi," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5906 seconds (0.1#10.140)