Tak ada surat izin, PT CKM bisa dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Penggerebekan di PT Citra Kartini Mandiri (CKM) akibat penyekapan puluhan calon Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan merekrut pekerja di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR Poempida Hidayatulloh mendesak, pimpinan Panja segera menyelesaikan pembahasan RUU PPRT yang terkesan lambat.
Dikarenakan, kata dia, dalam draf RUU PPRT yang saat ini masih dibahas, disebutkan pemberi kerja dan penyedia jasa PRT dilarang merekrut calon PRT di bawah usia 15 tahun.
Selain itu, lanjut Poempida, pemberi kerja dan penyedia jasa PRT yang merekrut PRT berusia antara 15 sampai dengan 17 tahun harus mendapat izin kuasa secara tertulis dari orangtua atau wali PRT.
"Dalam kasus ini, apakah manajemen PT Citra Kartini Mandiri memiliki bukti surat izin orangtua atau wali calon PRT yang disekap?" tanya Poempida dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Jika pihak PT tidak memiliki izin dari orangtua, kata politikus Partai Golkar ini, pemilik PT bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Kasus penyekapan 88 calon PRT dan pengasuh bayi di Tangerang menambah deretan fakta bahwa PRT sering mendapat perlakuan tidak adil dari berbagai pihak dan tidak pernah terlindungi secara optimal oleh peraturan formal," kata dia.
Karena, kata Poempida, dengan adanya Undang-undang tersebut, advokasi PRT akan lebih terjamin legitimasinya. Adanya kontrak tertulis antara PRT dengan majikan tak akan membuat hubungan kekeluargaan semakin materialistis.
"Adanya aturan yang jelas akan menjamin perlakuan yang layak terhadap PRT," tandas anggota Komisi IX DPR ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR Poempida Hidayatulloh mendesak, pimpinan Panja segera menyelesaikan pembahasan RUU PPRT yang terkesan lambat.
Dikarenakan, kata dia, dalam draf RUU PPRT yang saat ini masih dibahas, disebutkan pemberi kerja dan penyedia jasa PRT dilarang merekrut calon PRT di bawah usia 15 tahun.
Selain itu, lanjut Poempida, pemberi kerja dan penyedia jasa PRT yang merekrut PRT berusia antara 15 sampai dengan 17 tahun harus mendapat izin kuasa secara tertulis dari orangtua atau wali PRT.
"Dalam kasus ini, apakah manajemen PT Citra Kartini Mandiri memiliki bukti surat izin orangtua atau wali calon PRT yang disekap?" tanya Poempida dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Jika pihak PT tidak memiliki izin dari orangtua, kata politikus Partai Golkar ini, pemilik PT bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Kasus penyekapan 88 calon PRT dan pengasuh bayi di Tangerang menambah deretan fakta bahwa PRT sering mendapat perlakuan tidak adil dari berbagai pihak dan tidak pernah terlindungi secara optimal oleh peraturan formal," kata dia.
Karena, kata Poempida, dengan adanya Undang-undang tersebut, advokasi PRT akan lebih terjamin legitimasinya. Adanya kontrak tertulis antara PRT dengan majikan tak akan membuat hubungan kekeluargaan semakin materialistis.
"Adanya aturan yang jelas akan menjamin perlakuan yang layak terhadap PRT," tandas anggota Komisi IX DPR ini.
(mhd)