Polisi tetapkan penyalur PRT di Tangerang jadi tersangka

Minggu, 20 Oktober 2013 - 17:26 WIB
Polisi tetapkan penyalur...
Polisi tetapkan penyalur PRT di Tangerang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Polresta Tangerang telah menetapkan Edi Wibowo (EW), pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka. EW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan mempekerjakan calon PRT dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 orang PRT dan gelar perkara pada kasus ini, maka pihaknya menetapkan EW sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa EW menyalurkan pembantu yang masih berusia dibawah umur dan melarang mereka pulang selama di dalam yayasan," katanya, Minggu (20/10).

Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Siswo berawal dari adanya pengembangan dari Polres Jakarta Selatan yang menggerebek tempat penyalur PRT yang melakukan penyekapan terhadap calon pekerjanya di daerah Pesanggrahan.

"Lalu didapatkan informasi bahwa ada tempat yang serupa di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro. Atas informasi tersebut petugas Polres Tangerang langsung melakukan penggerebekan," ujar Siswo.

Sementara para calon pembantu yang menjadi korban penyekapan masih berada di Polresta Tangerang. Rencananya, kata dia, meraka akan di kirim ke Dinas Sosial setempat agar bisa segera dipulangkan.

Para calon PRT yang ditampung di Yayasan Citra Mandiri Kartini di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu mengaku diperlakukan tidak layak dan mendapat penganiayaan.

Seperti yang dialami Iis (17), warga Majalengka, Jawa Barat. Dia bersama puluhan calon PRT tidur berdesak-desakan di satu ruangan dengan alas seadanya. Selain itu mereka kerap diberi makanan yang sudah basi.

"Kita tidur ngejejer, seperti ikan asin. Ada yang di lantai ada yang di teras luar ruangan. Pakai alas sarung atau handuk. Makan dikasih nasi bungkus tiga kali sehari, tapi nasinya suka basi," ujarnya di Mapolresta Tangerang.

Dia mengaku, sudah dua bulan di penampungan. Sebelumnya dia pernah disalurkan kerja sebagai PRT selama lima bulan. Namun, gajinya sebesar Rp2,3 juta harus disalurkan ke yayasan.

"Saya cuma pegang uang lemburan Rp200 ribu per bulan. Gimana mau kirim uang ke kampung," katanya.

Puji Rusmiasih (17), warga asal Wonosobo juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar ketika diberikan pelatihan oleh pihak yayasan.

"Kalau lagi praktik mengurus bayi salah, suka dibentak-bentak atau dihukum berdiri dua jam. Ada juga yang di ludahi dan ditampar, orangnya langsung kabur," katanya.

Sebelumnya dia ditawari kerja oleh sponsor. Dia dijanjikan mendapat kerja setelah mengikuti pelatihan di yayasan selama 45 hari.

"Saya sudah tiga bulan di sana, tapi tidak disalurkan juga. Mau pulang juga tidak bisa, karena harus bayar biaya pendidikan dan makan selama di sana. Untuk baby sitter Rp6 juta, Nanny siter Rp4 juta, pembantu Rp2,5 juta," ujanya.

Puji mengaku, sudah tidak betah dan ingin pulang bertemu keluarganya. "Saya pengen cepet-cepet pulang, mas. Tidak kuat tinggal di tempat tidak layak seperti itu," pungkasnya.

Baca berita terkait:
PRT dikasih nasi basi dan diludahi
Pemilik penyalur PRT dijerat UU Perlindungan Anak
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)