Pemilik penyalur PRT dijerat UU Perlindungan Anak
A
A
A
Sindonews.com - Polisi akan menjerat pemilik penyalur pembantu rumah tangga (PRT) dan pengasuh PT Citra Kartini Mandiri dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Polisi menetapkan pasal ini setelah didapati 34 anak di bawah umur yang akan dipekerjakan sebagai PRT dan pengasuh.
"Kemungkinan pasal yang akan kita kenakan adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono di Tangerang, Sabtu (19/10/2013).
Terkait dengan adanya penyekapan, Siswo mengaku masih melakukan pemeriksaan dan bila memang nanti hasil dari pemeriksaan ditemukan fakta baru, barulah akan dikenakan pasal lain yang berhubungan.
Untuk diketahui, Jumat (19/10/2013) polisi Polsek Pondok Aren berhasil membebaskan 88 PRT dan Pengasuh yang diduga disekap oleh pengelola PT Citra Kartini Mandiri di Jalan Kucica 16 blok JF 18 no 17 Bintaro Sektor 9 Rt 06/11, Kota Tangerang Selatan.
Dari 88 PRT terdapat 34 wanita di bawah umur dengan di antaranya tiga orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17.
"Kemungkinan pasal yang akan kita kenakan adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono di Tangerang, Sabtu (19/10/2013).
Terkait dengan adanya penyekapan, Siswo mengaku masih melakukan pemeriksaan dan bila memang nanti hasil dari pemeriksaan ditemukan fakta baru, barulah akan dikenakan pasal lain yang berhubungan.
Untuk diketahui, Jumat (19/10/2013) polisi Polsek Pondok Aren berhasil membebaskan 88 PRT dan Pengasuh yang diduga disekap oleh pengelola PT Citra Kartini Mandiri di Jalan Kucica 16 blok JF 18 no 17 Bintaro Sektor 9 Rt 06/11, Kota Tangerang Selatan.
Dari 88 PRT terdapat 34 wanita di bawah umur dengan di antaranya tiga orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17.
(kri)