Jadi tersangka, Gatot tetap nikmati gaji
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan mereka tetap akan memberikan gaji kepada Gatot Supiartono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu.
"Kalau mengacu PP Nomor 4 tahun 1966, bahwa seorang pegawai negeri yang diberhentikan sementara tetap mendapat 50 persen dari gaji pokok," kata Sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan di gedung BPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Hendar menambahkan, pejabat eselon I BPK itu nantinya akan tetap akan menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya yang berjumlah di bawah Rp 5 juta.
"Dapat 50 persen dari Rp4 juta. Kalau tunjangan tidak diberikan," pungkasnya.
Baca juga: Gatot bantah terlibat skenario pembunuhan Holly
"Kalau mengacu PP Nomor 4 tahun 1966, bahwa seorang pegawai negeri yang diberhentikan sementara tetap mendapat 50 persen dari gaji pokok," kata Sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan di gedung BPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Hendar menambahkan, pejabat eselon I BPK itu nantinya akan tetap akan menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya yang berjumlah di bawah Rp 5 juta.
"Dapat 50 persen dari Rp4 juta. Kalau tunjangan tidak diberikan," pungkasnya.
Baca juga: Gatot bantah terlibat skenario pembunuhan Holly
(ysw)