Jadi tersangka, Gatot tetap nikmati gaji

Kamis, 17 Oktober 2013 - 16:23 WIB
Jadi tersangka, Gatot...
Jadi tersangka, Gatot tetap nikmati gaji
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan mereka tetap akan memberikan gaji kepada Gatot Supiartono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu.

"Kalau mengacu PP Nomor 4 tahun 1966, bahwa seorang pegawai negeri yang diberhentikan sementara tetap mendapat 50 persen dari gaji pokok," kata Sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan di gedung BPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Hendar menambahkan, pejabat eselon I BPK itu nantinya akan tetap akan menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya yang berjumlah di bawah Rp 5 juta.

"Dapat 50 persen dari Rp4 juta. Kalau tunjangan tidak diberikan," pungkasnya.

Baca juga: Gatot bantah terlibat skenario pembunuhan Holly
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5948 seconds (0.1#10.140)