BPK belum berhentikan Gatot
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan pemberhentian sementara terhadap salah satu auditor mereka yang tersangkut kasus pembunuhan yakni Gatot Supiartono.
Sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan, mengklaim, pihaknya baru mengetahui status Gatot sebagai tersangka dan dilakukan penahanan melalui media.
"Secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian, terkait penetapan status pak Gatot, termasuk penahanan yang bersangkutan," kata Hendar, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Hendar menegaskan, pihaknya berpatokan kepada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 dan UU 43 Tahun 1999 tentang UU Pokok Kepegawaian, termasuk PP Nomor 4 Tahun 1966 terkait pengaturan tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri.
"Jika mengacu pada peraturan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri," jelasnya.
Baca juga: Keterlibatan Gatot terungkap lewat kunci duplikat
Sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan, mengklaim, pihaknya baru mengetahui status Gatot sebagai tersangka dan dilakukan penahanan melalui media.
"Secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian, terkait penetapan status pak Gatot, termasuk penahanan yang bersangkutan," kata Hendar, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Hendar menegaskan, pihaknya berpatokan kepada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 dan UU 43 Tahun 1999 tentang UU Pokok Kepegawaian, termasuk PP Nomor 4 Tahun 1966 terkait pengaturan tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri.
"Jika mengacu pada peraturan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri," jelasnya.
Baca juga: Keterlibatan Gatot terungkap lewat kunci duplikat
(ysw)