Polisi tetapkan auditor BPK sebagai tersangka pembunuhan

Rabu, 16 Oktober 2013 - 22:31 WIB
Polisi tetapkan auditor BPK sebagai tersangka pembunuhan
Polisi tetapkan auditor BPK sebagai tersangka pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian resmi menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono sebagai tersangka dalam otak pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, pejabat eselon I tersebut mereka tetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.

"Gatot selesai diperiksa pukul 20.00 WIB. Malam ini juga ditetapkan sebagai tersangkak dan sudah ditandantangi surat penangkapan sejak malam ini," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dalam pemeriksaan tersebut, Gatot dicecar sebanyak 83 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka meyakini bahwa yang bersangkutan memang benar sebagai otak pembunuhan Holy.

"Alat buktinya keterangan saksi, petunjuk sudah kita anggap cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Pelaku pun kemudian dijerat dengan pasal 340, 338 jo 55 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Baca berita terkait:
Gatot sering curhat dengan pelaku pembunuh Holly
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7521 seconds (0.1#10.140)