Anggota Polsek Tanjung Duren dinyatakan lalai
A
A
A
Sindonews.com - Divisi Propam Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan bahwa anggota Polsek Tanjung Duren yang melakukan salah tangkap terhadap Robin, korban diduga teman pelaku pencurian berat mobil di Koja, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan maraton oleh Propam, anggota tersebut dikenakan sangksi sidang disiplin atas kesalahan prosedur yang telah dilakukannya.
"Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa di Propam. Dalam pemeriksaan dilakukan konfrontir dengan Robin, dan ditemukan ada kelalaian yakni memukul menggunakan gagang pistol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Rikwanto menjelaskan, kelalaian yang telah dilakukan anggota tersebut adalah ketika dia tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap.
"Dan karena lalainya itu, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin Pasal 14 huruf d. Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," tegasnya.
Dalam pemeriksaan maraton oleh Propam, anggota tersebut dikenakan sangksi sidang disiplin atas kesalahan prosedur yang telah dilakukannya.
"Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa di Propam. Dalam pemeriksaan dilakukan konfrontir dengan Robin, dan ditemukan ada kelalaian yakni memukul menggunakan gagang pistol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Rikwanto menjelaskan, kelalaian yang telah dilakukan anggota tersebut adalah ketika dia tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap.
"Dan karena lalainya itu, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin Pasal 14 huruf d. Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," tegasnya.
(ysw)