Dokter kandungan dilaporkan ke polisi

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 21:54 WIB
Dokter kandungan dilaporkan...
Dokter kandungan dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang korban melaporkan seorang dokter kandungan berinisial TOS ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan malapraktik persalinan waterbirth pada 5 November 2011 di Rumah Sakit Asri Duren 3, Jakarta Selatan

Korban yang bernama Martini Nazif (35) itu melalui pengacaranya Taufik Basari mengatakan bahwa baru sekarang pihaknya bisa melaporkan dokter kandungan tersebut. Karena pihaknya masih menunggu putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang baru dikeluarkan pada bulan September 2013.

Dalam keputusan MKDKI menyebutkan bahwa TOS terbukti melanggar disiplin kedokteran, karena tidak kompeten melakukan persalinan dengan waterbirth.

"Menurut MKDKI penanganan waterbirth belum ada ijin di Indonesia, karena belum masuk kurikulum dan SOP. TOS juga tidak memiliki kapasitas untuk menangani waterbirth yang memang belum diakui ini," katanya usai melaporkan doter TOS di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2013).

Dia menjelaskan selain tak memiliki SOP yang sah, dalam menjalankan tugasnya dokter TOS dinilai tak serius terlihat dari keterlambatan datang menangani pasien dan menginduksi korban hingga delapan kali. Akibatnya dalam proses persalinan, bayi yang dilahirkan pun dalam keadaan tak bernyawa.

"Proses induksi normal maksimal hanya dilakukan tiga kali. Melebihi jumlah tindakan itu menyalahi aturan ditambah dokter juga memberikan obat penghilang rasa sakit karena dapat menyebabkan anak lahir hipoksia (bayi kekurangan oksigen)," jelasnya.

Selain itu dia menambahakan dokter TOS terancam pasal 359 KUHP dan atau pasal 89 huruf C, UUD RI No 29, tahun 2004, tentang UUD Kedokteran.

"TOS dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi ijin praktiknya dicabut selama setahun (oleh MKDKI)," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0257 seconds (0.1#10.140)