Keluarga korban minta Tompel dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Korban penyiraman air keras di bus PPD 213 dengan tersangka RN alias Rio alias Tompel (18), meminta kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku.
"Pada pokok permasalahannya si korban merasa keberatan karena banyak korbannya dan (pelaku) anak sekolah kalau seperti itu sudah tidak layak," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Didik Heriyadi saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Terlebih kata Didik, ke 13 korban yang dipilih Tompel sesungguhnya bukanlah korban yang menjadi target dendam sebenarnya. Karena, sebenarnya Tompel justru mengincar siswa SMK Karya Guna yang diduga telah menyiramkan air keras kepada Tompel dulu.
"Jika dilihat dari keterangan Tompel yang dendam, korban jadi tidak menerima permintaan maaf itu," tegasnya.
Meskipun begitu, Tompel bersama orangtuanya sudah berusaha untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Yang pasti keluarga korban sudah menuntut untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Dan keluarga korban akan diperiksa semua sebagai saksi," tandasnya.
"Pada pokok permasalahannya si korban merasa keberatan karena banyak korbannya dan (pelaku) anak sekolah kalau seperti itu sudah tidak layak," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Didik Heriyadi saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Terlebih kata Didik, ke 13 korban yang dipilih Tompel sesungguhnya bukanlah korban yang menjadi target dendam sebenarnya. Karena, sebenarnya Tompel justru mengincar siswa SMK Karya Guna yang diduga telah menyiramkan air keras kepada Tompel dulu.
"Jika dilihat dari keterangan Tompel yang dendam, korban jadi tidak menerima permintaan maaf itu," tegasnya.
Meskipun begitu, Tompel bersama orangtuanya sudah berusaha untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Yang pasti keluarga korban sudah menuntut untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Dan keluarga korban akan diperiksa semua sebagai saksi," tandasnya.
(ysw)