Tindak parkir liar, Dishub tebang pilih
A
A
A
Sindonews.com - Permasalahan parkir liar di kota Depok mengalami dilema yang cukup akut. Padahal, razia di Depok kerap kali dilakukan cuma tidak pernah membuat jera para pengendara untuk memparkirkan kendaraannya dengan sembarangan.
"Padahal sudah sering kami razia, sudah puluhan kendaraan yang digembok dan diderek," kata Kepala Sekasi Pengendalian Lalu lintas Dishub Depok Otong Heryanto di Depok, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, di satu sisi pihaknya harus menegakkan aturan. Namun di sisi lain tidak adanya lahan parkir membuat pengendara memarkir sembarangan.
Dalam razia parkir liar, katanya, mereka telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dishub dan Satlantas Polresta Depok. Saat razia parkir diterapkan sistem surat peringatan dan penggembokan dan diderek.
Awalnya, kata dia, pihaknya memakai sistem sosialisasi dengan menempel surat peringatan di kaca mobil yang terpakir serta mencatatnya. Peringatan pertama memakai kertas putih, kedua memakai kertas kuning, dan ketiga memakai kertas merah. "Kalau sudah kertas merah, kami langsung gembok atau gerek," katanya.
Razia itu sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Kendati sudah sering melakukan razia namun masih banyak kendaraan yang nekat parkir sembarangan. Hal itu dikarenakan maraknya tempat kuliner dan pertokoan di jalan tersebut tidak memiliki tempat parkir khusus.
"Makanya ke depan mudahan Dinas Pajak memerhatikan tempat usaha sebelum mengeluarkan izin," tukasnya.
Salah seorang pelanggang Mie Aceh di Jalan Margonda Raya, Fadillah mengaku tidak memiki pilihan lain. Karena rumah makan itu tak memiliki parkir, dirinya terpaksa parkir di pinggir jalan.
"Memang mau parkir di mana? Masa harus parkir di Detos (mal Depok Town Square)," katanya.
Devie, pengunjung pertokoan Mitra 10 Margonda mengaku kesal dengan razia tersebut. Pasalnya, petugas seolah tebang pilih. Diceritakan, kendaraannya pernah terkena razia karena memarkir di bahu jalan. Namun kendaraan di depannya tidak dikenakan tindakan yang sama.
Dia menyadari memarkir di bahu jalan melanggar, tapi melihat ada banyak kendaraan yang terparkir dia pun mengikuti.
"Saya sadar salah, hanya saja aneh ketika hanya mobil saya yang digembok. Kemudian saya diberi surat oleh petugas," katanya.
Dirinya sempat adu argumen perihal tindakan tebang pilih tersebut. Namun dia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Dia justru mendapatkan surat dari dinas namun diduga itu surat rekayasa.
"Tidak ada kop suratnya. Artinya itu tidak resmi dong. Kalau memang mau tindak tegas ya semua kendaraan yang parkir, jangan cuma saya saja," protesnya kala itu.
Masyarakat meminta agar ada kebijakan yang tidak merugikan mereka. Pemerintah diminta untuk menyediakan area parkir yang memungkinkan jika melarang parkir di sembarang tempat.
"Sekarang lihat saja sendiri seperti apa. Tidak ada lahan parkir tapi ada tindakan penggembokan," sesalnya.
Baca berita terkaitnya disini:
Tindak parkir liar, Depok ogah tiru DKI
"Padahal sudah sering kami razia, sudah puluhan kendaraan yang digembok dan diderek," kata Kepala Sekasi Pengendalian Lalu lintas Dishub Depok Otong Heryanto di Depok, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, di satu sisi pihaknya harus menegakkan aturan. Namun di sisi lain tidak adanya lahan parkir membuat pengendara memarkir sembarangan.
Dalam razia parkir liar, katanya, mereka telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dishub dan Satlantas Polresta Depok. Saat razia parkir diterapkan sistem surat peringatan dan penggembokan dan diderek.
Awalnya, kata dia, pihaknya memakai sistem sosialisasi dengan menempel surat peringatan di kaca mobil yang terpakir serta mencatatnya. Peringatan pertama memakai kertas putih, kedua memakai kertas kuning, dan ketiga memakai kertas merah. "Kalau sudah kertas merah, kami langsung gembok atau gerek," katanya.
Razia itu sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Kendati sudah sering melakukan razia namun masih banyak kendaraan yang nekat parkir sembarangan. Hal itu dikarenakan maraknya tempat kuliner dan pertokoan di jalan tersebut tidak memiliki tempat parkir khusus.
"Makanya ke depan mudahan Dinas Pajak memerhatikan tempat usaha sebelum mengeluarkan izin," tukasnya.
Salah seorang pelanggang Mie Aceh di Jalan Margonda Raya, Fadillah mengaku tidak memiki pilihan lain. Karena rumah makan itu tak memiliki parkir, dirinya terpaksa parkir di pinggir jalan.
"Memang mau parkir di mana? Masa harus parkir di Detos (mal Depok Town Square)," katanya.
Devie, pengunjung pertokoan Mitra 10 Margonda mengaku kesal dengan razia tersebut. Pasalnya, petugas seolah tebang pilih. Diceritakan, kendaraannya pernah terkena razia karena memarkir di bahu jalan. Namun kendaraan di depannya tidak dikenakan tindakan yang sama.
Dia menyadari memarkir di bahu jalan melanggar, tapi melihat ada banyak kendaraan yang terparkir dia pun mengikuti.
"Saya sadar salah, hanya saja aneh ketika hanya mobil saya yang digembok. Kemudian saya diberi surat oleh petugas," katanya.
Dirinya sempat adu argumen perihal tindakan tebang pilih tersebut. Namun dia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Dia justru mendapatkan surat dari dinas namun diduga itu surat rekayasa.
"Tidak ada kop suratnya. Artinya itu tidak resmi dong. Kalau memang mau tindak tegas ya semua kendaraan yang parkir, jangan cuma saya saja," protesnya kala itu.
Masyarakat meminta agar ada kebijakan yang tidak merugikan mereka. Pemerintah diminta untuk menyediakan area parkir yang memungkinkan jika melarang parkir di sembarang tempat.
"Sekarang lihat saja sendiri seperti apa. Tidak ada lahan parkir tapi ada tindakan penggembokan," sesalnya.
Baca berita terkaitnya disini:
Tindak parkir liar, Depok ogah tiru DKI
(mhd)