Penertiban parkir liar di Depok belum ekstrem

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 11:04 WIB
Penertiban parkir liar di Depok belum ekstrem
Penertiban parkir liar di Depok belum ekstrem
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok nampaknya belum berniat meniru gaya DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar di seluruh wilayahnya.

Razia parkir liar akan dilakukan dengan cara digembok difokuskan hanya di sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polresta Depok terkait persoalan itu. Parkir liar, kata Idris, juga erat kaitannya dengan peraturan soal Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Hal itu sesungguhnya sudah diatur baik di dalam Perda maupun Pergub. Di dalam Perda disebutkan jika GSB harus 10 meter, dan Pergub mengatur minimal tujuh meter,” katanya di Balai Kota Depok, Jumat (4/10/2013).

Memang, lanjutnya, jika ditinjau dari eksisting tentunya akan bermasalah terutama dengan para pengusaha. Padahal Pemkot akan menyiapkan tanah untuk pembebasan lahannya jika itu tidak dipakai lagi.

Selain itu ia juga akan terus melakukan komunikasi tidak hanya Dishub saja yang fokus melakukan razia, melainkan aparat kepolisian.

Namun begitu, pihaknya belum akan melakukan tindakan ekstrem seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta untuk mencabut pentil secara paksa.

“Sebelum mengarah kesana (cabut pentil) kami akan melakukan sharing terlebih dahulu dengan para pengusaha. Karena Pemkot tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan represif, yang punya itu adalah polisi,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)