Tempat perpanjang SIM & STNK keliling hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C, dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pertahun bisa mendatangi lokasi ini.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2013), SIM dan STNK keliling ini bisa dikunjungi di tempat sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kelurahn menteng Jalan Anyer No. 3A
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citraland
STNK: Citraland
3. Jakarta Selatan
SIM : STEKPI Kalibata
STNK: STEKPI Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Sedangkan jam operasional muali dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Sekadar mengingatkan, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2013), SIM dan STNK keliling ini bisa dikunjungi di tempat sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kelurahn menteng Jalan Anyer No. 3A
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citraland
STNK: Citraland
3. Jakarta Selatan
SIM : STEKPI Kalibata
STNK: STEKPI Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Sedangkan jam operasional muali dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Sekadar mengingatkan, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
(mhd)