Polres Depok tindak tegas 30 sopir 'tembak'
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Depok merazia para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah titik. Kali ini sasarannya adalah para sopir angkot yang masih di bawah umur.
Dalam razia tersebut, anggota Satlantas Polresta Depok berhasil menindak sedikitnya 30 sopir angkot yang masih di bawah umur.
Wakil Ketua Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Depok, AKP I Ketut Asdhita mengatakan, dari hasil razia pekan ini, ternyata masih banyak ditemukan sopir angkot di bawah umur.
"Sedikitnya 30 sopir kita tindak dan kendaraannya kita sita," tegasnya di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2013).
Menurut Ketut, para sopir yang ditindak bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus membawa pemilik angkot, dan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan.
"Pemilik angkot akan kita panggil dan wajib mengisi surat perjanjian. Ini dilakukan agar pemilik tidak memberikan kendaraannya kepada sopir di bawah umur," pungkasnya.
Kanit Turjawali AKP Untung menambahkan, para sopir angkot di bawah umur banyak ditemukan pada angkot D01 jurusan Depok-Depok dalam, D02 Terminal Depok-Depok Timur, D03 Depok-Parung, D04 Depok-Kukusan, D05 Depok-Bojonggede, dan D06 Depok-Simpangan.
Menurut Untung, modus sopir dibawah umur bisa membawa angkot karena mereka berani membayar sejumlah uang kepada sopir batangan (tetap) angkot.
"Paling banyak angkot D05 dan D07 jurusan Depok-Citayam, sopir angkot di bawah umur itu sangat membahayakan, selain bahaya untuk dirinya sendiri, juga membahayakan para penumpangnya. Karena itu kita tindak tegas, Dinas Perhubungan juga harus turun tangan," tandasnya.
Dalam razia tersebut, anggota Satlantas Polresta Depok berhasil menindak sedikitnya 30 sopir angkot yang masih di bawah umur.
Wakil Ketua Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Depok, AKP I Ketut Asdhita mengatakan, dari hasil razia pekan ini, ternyata masih banyak ditemukan sopir angkot di bawah umur.
"Sedikitnya 30 sopir kita tindak dan kendaraannya kita sita," tegasnya di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2013).
Menurut Ketut, para sopir yang ditindak bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus membawa pemilik angkot, dan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan.
"Pemilik angkot akan kita panggil dan wajib mengisi surat perjanjian. Ini dilakukan agar pemilik tidak memberikan kendaraannya kepada sopir di bawah umur," pungkasnya.
Kanit Turjawali AKP Untung menambahkan, para sopir angkot di bawah umur banyak ditemukan pada angkot D01 jurusan Depok-Depok dalam, D02 Terminal Depok-Depok Timur, D03 Depok-Parung, D04 Depok-Kukusan, D05 Depok-Bojonggede, dan D06 Depok-Simpangan.
Menurut Untung, modus sopir dibawah umur bisa membawa angkot karena mereka berani membayar sejumlah uang kepada sopir batangan (tetap) angkot.
"Paling banyak angkot D05 dan D07 jurusan Depok-Citayam, sopir angkot di bawah umur itu sangat membahayakan, selain bahaya untuk dirinya sendiri, juga membahayakan para penumpangnya. Karena itu kita tindak tegas, Dinas Perhubungan juga harus turun tangan," tandasnya.
(mhd)