Polisi dor 2 residivis ranmor di Tangerang

Senin, 30 September 2013 - 20:51 WIB
Polisi dor 2 residivis...
Polisi dor 2 residivis ranmor di Tangerang
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Curug berhasil meringkus dua orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di sekitar Kabupaten Tangerang. Karena melawan polisi, akhirnya keduanga dihadiahi timah panas.

Kedua pelaku yang berhasil digulung petugas adalah Roy Sudin alias Roy alias Jabeng (22), warga Desa Ramea, Kecamatan Mandala Wangi dan Emans Jambrud (24), warga Desa Sukasaru, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Mereka ditangkap usai beraksi, awalnya aksi mereka diketahui warga dan berusaha melarikan diri. Lalu kami (petugas Polsek Curug) berhasil menangkapnya dipersembunyiannya," kata Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Sobirin kepada wartawan di Tangerang, Senin (30/9/2013).

Dua pelaku itu, dikatakan Sobirin, berhasil disergap di tempat persembunyiannya di Kampung Pos Bitung, RT 19/04, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Keduanya sempat melawan dan hendak melarikan diri hingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," ucapnya lagi.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 20 kali beraksi. Biasanya para menggasak sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dan pinggir jalan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic jenis Mio dengan Nopol B 3928 NOQ, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak dan satu buat kunci leter T.

Saat ini pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9251 seconds (0.1#10.140)